KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pengusaha Hanya Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Pengusaha Hanya Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu

Jika Pengusaha Hanya Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pengusaha Hanya Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu

PERTANYAAN

Apakah mensyaratkan hanya orang-orang yang memiliki keyakinan tertentu saja yang dapat diangkat menjadi pegawai kerja tetap dalam suatu perusahaan diperbolehkan oleh undang-undang? Atau perusahaan memang diberikan kewenangan/kebebasan sendiri dalam menentukan peraturan kepegawaiannya walaupun hal tersebut jelas melanggar hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 2 tentang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?

    Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?

     

     

    UU Ketenagakerjaan jelas mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Oleh karena perusahaan tidak boleh membuat ketentuan bahwa yang dapat diangkat sebagai pegawai tetap hanyalah yang beragama tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Larangan Perlakuan Diskriminatif Bagi Pekerja

    Pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) biasa disebut pekerja tetap. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[1]

    a.    kesepakatan kedua belah pihak;

    b.    kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    c.    adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

    d.    pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Ini artinya, selama pekerja memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia dapat terikat dalam perjanjian kerja apapun sistem kerjanya, baik itu PKWTT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

     

    Terkait perlakuan diskriminasi, Anda benar bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminasi. Hal ini termaktub dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

     

    “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

     

    Di samping itu, larangan perlakuan diskriminatif bagi pekerja juga diatur khusus dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:

     

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

     

    Penjelasan: Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

     

    Melihat pada uraian di atas, jelas bahwa pengusaha dilarang memberlakukan ketentuan bahwa hanya pekerja dengan agama tertentu saja yang berhak dipekerjakan dengan sistem PKWTT.

     

    Di samping itu, apa yang dimuat dalam perjanjian kerja juga tidak mensyaratkan adanya ketentuan terkait agama. Hal ini menunjukkan jelas bahwa agama bukanlah menjadi persyaratan terikat dalam suatu hubungan kerja. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:[2]

    a.    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

    b.    nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

    c.    jabatan atau jenis pekerjaan;

    d.    tempat pekerjaan;

    e.    besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f.     syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g.    mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

    h.    tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

    i.      tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang prinsip larangan diskriminasi di tempat kerja ini dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Pengusaha Melarang Pekerja Wanita untuk Berjilbab? dan Jika Terjadi Kesenjangan karena Diskriminasi di Tempat Kerja.

     

    Bagaimana jika perusahaan membuat ketentuan sendiri mengenai pekerja yang beragama tertentu saja yang bisa menjadi pekerja tetap? Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena baik perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

     

    Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Sanksi Jika Pengusaha Melakukan Tindakan Diskriminasi

    Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha.[5] Adapun sanksi adminisitratif tersebut berupa:[6]

    a.    teguran;

    b.    peringatan tertulis;

    c.    pembatasan kegiatan usaha;

    d.    pembekuan kegiatan usaha;

    e.    pembatalan persetujuan;

    f.     pembatalan pendaftaran;

    g.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

    h.    pencabutan ijin.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




    [1] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 54 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 124 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 190 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!