Apakah memungkinkan kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan setelah permohonan pailit kreditor ditolak? Dalam arti lain bahwa Pemohon PKPU dahulu pemohon pailit/kreditor.
Pada prinsipnya suatu proses permohonan pailit atau PKPU yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit atau PKPU baru. Hal ini dapat Anda lihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan PKPU atau Pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan PKPU atau Pailit.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Syarat Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
2.Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selanjutnya, definisi Utang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU yang berbunyi:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Melihat dari kasus Anda, pada prinsipnya suatu proses permohonan pailit atau PKPU yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit atau PKPU baru. Hal ini dapat Anda lihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan PKPU atau Pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan PKPU atau Pailit. Sebagai contoh, Anda dapat menyimak artikel Nindya Karya Terancam Tunda Bayar Ketiga.
Jadi terhadap pertanyaan Anda apakah memungkinkan Kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga dimana sebelumnya telah ada penolakan permohonan pailit yang diajukan Kreditor, maka jawaban kami adalah dapat.
Namun, terhadap kemungkinan Permohonan PKPU Anda selanjutnya akan dikabulkan atau ditolak kembali, itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis Hakim[2] yang memeriksa dan mengadilinya dan perlu melihat pertimbangan majelis Hakim sebelumnya yang menolak permohonan pailit Kreditor tersebut.
Misalnya apakah karena syarat-syarat tidak terpenuhi dalam hal utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana atau Debitor tidak memiliki sekurang-kurangnya dua atau lebih Kreditor? Apabila karena hal tersebut, Kreditor cukup mengajukan permohonan baru dengan argumentasi adanya utang lain yang sederhana dapat dibuktikan atau Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor yang sebelumnya belum diungkap dalam perkara sebelumnya.
Permohonan Pailit dan PKPU Dalam Praktik
Dalam praktik, kami juga pernah menemukan adanya Permohonan Pailit/PKPU kedua yang sebelumnya pernah ditolak dan diajukan atas objek dan dalil-dalil permohonan yang sama, namun Majelis Hakim mengabulkan dan memberikan pertimbangan hukum yang berbeda.
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”
Namun menurut hemat kami, seharusnya adanya perbedaan putusan pengadilan terhadap objek kasus yang sama sebisa mungkin dihindari guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.