Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?

Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan apakah ada aturan yang mengatur penggunaan borgol untuk sipil? Apakah sipil diperbolehkan memiliki dan menggunakan borgol? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

     

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi warga sipil. Meski demikian, ada aturan pemilikan dan penggunaan borgol bagi anggota satpam sebagai kelengkapan pengamanan atau bagi anggota Polri sebagai salah satu perlengkapan dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga pada tindak pidana pencucian uang.

     

    Bahkan pernah ada kasus di suatu daerah dimana Kapolrestabesnya punya cara unik demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan 'letter T', dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling. Jadi pada dasarnya, pemilikan borgol oleh warga sipil ini tidak dilarang.

     

    Namun, berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Borgol adalah belenggu tangan terbuat dari besi, berbentuk bulat, dapat ditutup dan dibuka dengan memakai kunci. Demikian penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi sipil. Meski demikian, aturan soal kepemilikan borgol sebagai kelengkapan pengamanan dapat kita lihat dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).

     

    Kelengkapan anggota Satuan Pengamanan (Satpam), antara lain:

    a.    kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.

    b.    kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.

     

    Selain sebagai kelengkapan untuk anggota Satpam, borgol juga digunakan anggota Kepolisian RI (Polri) dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga dalam tindak pidana pencucian uang. Borgol merupakan salah satu perlengkapan yang diperlukan oleh anggota Polri.[1]

     

    Jadi, berdasarkan uraian kami di atas dapat diketahui bahwa aturan kepemilikan borgol yang ada sebatas oleh pihak yang berwenang saja, sedangkan bagi masyarakat sipil tidak ada aturannya.

     

    Bahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono punya cara unik untuk menyambut Natal dan pergantian tahun 2015 demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di Kota Makassar, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan 'letter T', dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling dan tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). Demikian informasi dalam artikel Jelang Natal, Warga Dibekali Borgol dan Pentungan yang kami akses darilaman Liputan6.com.

     

    Sehingga memang tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat untuk memiliki borgol. Namun, berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.

     

    Contoh Kasus

    Seperti yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 52/Pid.B/2015/PN Rbg Tahun 2015. Terdakwa merupakan warga sipil yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama – Sama Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang”. Alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan aksi kejahatannya salah satunya adalah borgol. Terdakwa memborgol kedua tangan saksi korban ke arah belakang serta menutupi kedua mata saksi korban menggunakan lakban warna hitam. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

     

    Referensi:

    Liputan6.com., diakses pada 12 Mei 2016 pukul 17.35 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 52/Pid.B/2015/PN Rbg Tahun 2015.



    [1] Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

    Tags

    borgol
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!