Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?
PERTANYAAN
Mohon dijelaskan apakah ada aturan yang mengatur penggunaan borgol untuk sipil? Apakah sipil diperbolehkan memiliki dan menggunakan borgol? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon dijelaskan apakah ada aturan yang mengatur penggunaan borgol untuk sipil? Apakah sipil diperbolehkan memiliki dan menggunakan borgol? Terima kasih atas jawabannya.
Intisari:
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi warga sipil. Meski demikian, ada aturan pemilikan dan penggunaan borgol bagi anggota satpam sebagai kelengkapan pengamanan atau bagi anggota Polri sebagai salah satu perlengkapan dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga pada tindak pidana pencucian uang.
Bahkan pernah ada kasus di suatu daerah dimana Kapolrestabesnya punya cara unik demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan 'letter T', dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling. Jadi pada dasarnya, pemilikan borgol oleh warga sipil ini tidak dilarang.
Namun, berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Borgol adalah belenggu tangan terbuat dari besi, berbentuk bulat, dapat ditutup dan dibuka dengan memakai kunci. Demikian penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi sipil. Meski demikian, aturan soal kepemilikan borgol sebagai kelengkapan pengamanan dapat kita lihat dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).
Kelengkapan anggota Satuan Pengamanan (Satpam), antara lain:
a. kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
Selain sebagai kelengkapan untuk anggota Satpam, borgol juga digunakan anggota Kepolisian RI (Polri) dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga dalam tindak pidana pencucian uang. Borgol merupakan salah satu perlengkapan yang diperlukan oleh anggota Polri.[1]
Jadi, berdasarkan uraian kami di atas dapat diketahui bahwa aturan kepemilikan borgol yang ada sebatas oleh pihak yang berwenang saja, sedangkan bagi masyarakat sipil tidak ada aturannya.
Bahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono punya cara unik untuk menyambut Natal dan pergantian tahun 2015 demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di Kota Makassar, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan 'letter T', dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling dan tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). Demikian informasi dalam artikel Jelang Natal, Warga Dibekali Borgol dan Pentungan yang kami akses darilaman Liputan6.com.
Sehingga memang tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat untuk memiliki borgol. Namun, berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.
Contoh Kasus
Seperti yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 52/Pid.B/2015/PN Rbg Tahun 2015. Terdakwa merupakan warga sipil yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama – Sama Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang”. Alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan aksi kejahatannya salah satunya adalah borgol. Terdakwa memborgol kedua tangan saksi korban ke arah belakang serta menutupi kedua mata saksi korban menggunakan lakban warna hitam. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Referensi:
Liputan6.com., diakses pada 12 Mei 2016 pukul 17.35 WIB.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 52/Pid.B/2015/PN Rbg Tahun 2015.
[1] Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?