KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?

Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kasus Belum Dinyatakan P-21, Apakah Berarti Tersangka Dibebaskan?

PERTANYAAN

Kalau seorang tersangka berkas perkaranya belum lengkap (belum P 21) apakah tersangka itu bisa dilepaskan dan dibebaskan dari segala proses hukum yang menjeratnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

    Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

     

     

    P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

     

    Dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan begitu saja dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.

     

    Seseorang bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tentang P-21

    P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penjelasan lebih lanjut soal kode formulir dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain.

     

    Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.

     

    Lain halnya jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.[1] Jika dilakukan penghentian penyidikan, seseorang tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka.

     

    Penghentian Penyidikan

    Penghentian penyidikan, dilakukan apabila:[2]

    a.    tidak terdapat cukup bukti;

    b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan

    c.    demi hukum, karena:

    1.    tersangka meninggal dunia;

    2.    perkara telah kadaluarsa;

    3.    pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan

    4.    tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

     

    Penjelasan lebih lanjut soal penghentian penyidikan dapat Anda simak dalam artikel Apakah Penghentian Penyidikan Harus dengan Penetapan Tersangka Terlebih Dulu?

     

    Dibebaskan atau Dilepaskan

    Mengenai “dibebaskan atau dilepaskan”, seseorang dapat dibebaskan atau dilepaskan dari jerat hukum tergantung pemeriksaan di pengadilan. Artinya, tetap harus melalui pemeriksaan di pengadilan. Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur sebagai berikut:

     

    (1)  Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

    (2)  Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal putusan bebas dan putusan lepas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

     

     



    [1] Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 76 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

     

    Tags

    hukumonline
    tersangka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!