Bagaimanakah kekuatan hukum surat pernyataan yang dibuat ditulis dengan tangan oleh si pembuat surat pernyataan dengan surat pernyataan yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Surat pernyataan termasuk salah satu bentuk dokumen yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Tidak ada aturan yang mewajibkan suatu surat pernyataan itu dibuat dengan ditulis tangan atau diketik.
Pada dasarnya, baik ditulis tangan maupun diketik, surat pernyataan merupakan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat pernyataan termasuk salah satu bentuk dokumen yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Surat ini dikenakan bea meterai.[1]
“Suatu perikatan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”
Dikatakan perikatan sepihak karena perjanjian tersebut hanya memberikan kewajiban pada satu pihak saja, yaitu yang membuat pernyataan menjanjikan sesuatu kepada pihak lain, tanpa adanya kewajiban dari pihak lain tersebut.
Surat Pernyataan Merupakan Akta di Bawah Tangan
Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Surat Pernyataan Bermeterai, surat pernyataan merupakan akta di bawah tangan.
Yang dianggap sebagai tulisan (akta) di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.[2]
Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik sebagaimana disebut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu.
Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan yang mewajibkan suatu surat pernyataan itu dibuat dengan ditulis tangan atau diketik.