KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mana yang Lebih Kuat, Surat Pernyataan yang Ditulis Tangan Atau Diketik?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mana yang Lebih Kuat, Surat Pernyataan yang Ditulis Tangan Atau Diketik?

Mana yang Lebih Kuat, Surat Pernyataan yang Ditulis Tangan Atau Diketik?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mana yang Lebih Kuat, Surat Pernyataan yang Ditulis Tangan Atau Diketik?

PERTANYAAN

Bagaimanakah kekuatan hukum surat pernyataan yang dibuat ditulis dengan tangan oleh si pembuat surat pernyataan dengan surat pernyataan yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Surat pernyataan termasuk salah satu bentuk dokumen yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Tidak ada aturan yang mewajibkan suatu surat pernyataan itu dibuat dengan ditulis tangan atau diketik.

     

    Pada dasarnya, baik ditulis tangan maupun diketik, surat pernyataan merupakan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Surat pernyataan termasuk salah satu bentuk dokumen yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Surat ini dikenakan bea meterai.[1]

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh John Ferry Situmeang,S.H. dalam artikel Pembatalan Sepihak Surat Pernyataan Diterima Sebagai Karyawan, surat pernyataan dapat dimaknai sebagai suatu perikatan sepihak jika mengacu pada ketentuan Pasal 1313 BW, yang menyebutkan:

     

    Suatu perikatan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih

     

    Dikatakan perikatan sepihak karena perjanjian tersebut hanya memberikan kewajiban pada satu pihak saja, yaitu yang membuat pernyataan menjanjikan sesuatu kepada pihak lain, tanpa adanya kewajiban dari pihak lain tersebut.

     

    Surat Pernyataan Merupakan Akta di Bawah Tangan

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Surat Pernyataan Bermeterai, surat pernyataan merupakan akta di bawah tangan.

     

    Yang dianggap sebagai tulisan (akta) di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.[2]

     

    Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik sebagaimana disebut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

     

    Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu.  

     

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan yang mewajibkan suatu surat pernyataan itu dibuat dengan ditulis tangan atau diketik.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

     



    [1] Lihat Pasal 2 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

    [2] Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     

    Tags

    akta otentik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!