Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur

Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Mendirikan Sociopreneur

PERTANYAAN

Sociopreneur sendiri secara singkat bisa kita gambarkan sebagai bisnis yang mengedepankan dampak sosial, bukan sekedar keuntungan semata. Namun tidak bisa kita pungkiri sociopreneur adalah sebuah bisnis yang di dalam terdapat 2 tujuan yaitu keuntungan bagi pelaku & dampak sosial bagi masyarakat. Hal ini membuat kami bingung dalam menentukan badan hukum, ada yang bilang berbadan hukum Yayasan. Tapi yang saya tahu Yayasan biasanya untuk usaha non-profit di mana seluruh kekayaan bisnisnya adalah milik Yayasan berarti kami tidak dapat keuntungan. Sementara ada yang bilang jika dalam bentuk CV atau PT, orang tidak akan percaya terhadap bisnis sosial yang kita lakukan. NB: Kami membuat sebuah web crowdfounding. Mohon saran, bentuk badan usaha apa yang tepat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

     

     

    Intisari:

     

     

    Yang harus Anda tentukan pertama kali adalah orientasi dari organisasi yang akan didirikan, apakah berorientasi pada profit atau non profit. Kalau orientasi organisasinya adalah profit, maka Anda bisa memilih untuk mendirikan badan usaha yang berbadan hukum seperti membuat Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, atau bisa juga badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti membuat CV (Persekutuan Komanditer), Firma, atau perusahaan perorangan.

     

    Namun kalau orientasi organisasinya adalah non profit, maka pilihan badan usahanya adalah mendirikan Yayasan atau Perkumpulan berbadan hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tentukan Orientasi Organisasi Anda

    Yang harus Anda tentukan pertama kali adalah orientasi dari organisasi yang akan didirikan, apakah berorientasi pada profit atau non profit. Ini penting agar ada kejelasan bagi para stakeholders dan counter part organisasi Anda.

     

    Yang perlu kami garisbawahi di sini adalah kalaupun organisasi Anda bermaksud memperoleh profit atau keuntungan, bukan berarti tidak bisa melakukan kegiatan sosial. Sebaliknya, kalau berorientasi non profit atau nirlaba bukan berarti tidak bisa melakukan kegiatan usaha. Kami menyarankan Anda mendiskusikan terlebih dahulu secara internal mengenai orientasi organisasi Anda.

     

    Jika Orientasi Organisasinya adalah Profit

    Kalau orientasi organisasinya adalah profit, maka Anda bisa memilih untuk mendirikan badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum pilihannya adalah membuat Perseroan Terbatas (“PT”) atau koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum adalah membuat CV (Persekutuan Komanditer), Firma, atau perusahaan perorangan.

     

    Jika Orientasi Organisasinya adalah Non Profit

    Kalau orientasi organisasinya adalah non profit, maka pilihan badan usahanya adalah mendirikan Yayasan atau Perkumpulan berbadan hukum. Ciri utama Yayasan adalah adanya sekumpulan kekayaan yang dipisahkan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota[1], sementara perkumpulan adanya sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan[2].

     

    Arti Crowdfunding

    Pengertian crowdfunding berdasarkan artikel yang dimuat dalam Forbes adalah:

     

    The practice of funding a project or venture by raising many small amount of money from a large number of people, typically via internet.”

     

    Sepanjang pengetahuan kami, crowdfunding ada yang hanya menyediakan platform untuk mempertemukan mereka yang akan mendonasikan sebuah project dengan mereka yang akan mengelola dan mengerjakan project tersebut; dan ada crowdfunding yang hakikatnya mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat atau kombinasi keduanya.

     

    Apabila melakukan pengumpulan dana masyarakat, maka Anda perlu mempelajari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”).

     

    Pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.[3] Kegiatan pengumpulan uang ini harus mendapatkan izin dari pejabat terkait.[4]

     

    Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:[5]

    a.    Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;

    b.    Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;

    c.    Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.

     

    Meski UU 9/1961 tidak menyebutkan secara spesifik badan usaha atau badan hukum yang bisa digunakan, kalau crowdfunding yang akan Anda dirikan mendekati apa yang diatur di undang-undang tersebut, menurut hemat kami yang cocok adalah dengan mendirikan Yayasan.

     

    Yayasan dan Karakteristiknya

    Bila Anda memilih untuk mendirikan Yayasan, yang perlu diketahui adalah Yayasan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha secara langsung. Yayasan hanya diperkenankan melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya dengan persyaratan-persyaratan tertentu seperti kekayaan Yayasan yang disertakan ke dalam badan usaha tersebut tidak boleh melebihi dari 25% dari total nilai kekayaan Yayasan. Kemudian, hasil dari usaha tersebut hanya bisa digunakan untuk kepentingan Yayasan untuk mencapai tujuannya. Selain itu, Pembina/Pengurus/Pengurus Yayasan juga tidak diperkenankan menjadi direksi atau komisaris di perusahaan yang didirikan oleh Yayasan tersebut. [6]

     

    Hal lain yang perlu diketahui mengenai Yayasan adalah badan hukum ini tidak diperkenankan untuk memberikan gaji kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawasnya.[7] Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, Pembina, Pengurus, dan Pengawasnya dapat menerima gaji, upah, atau honorarium sesuai yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Pengecualian ini pun memiliki persyaratan untuk pelaksanaannya. Persyaratan untuk pengurus boleh mendapatkan gaji adalah yang bersangkutan bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas Yayasan. Selain itu, pengurus yang digaji harus melaksanakan pengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.[8]

     

    Perkumpulan Berbadan Hukum

    Bentuk badan hukum lain yang bisa dijadikan pertimbangan untuk organisasi nirlaba adalah Perkumpulan Berbadan Hukum. Aturan mengenai perkumpulan yang berlaku saat ini masih peninggalan pemerintah kolonial Belanda yakni Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUH Perdata Buku III Bab IX. Mengenai perkumpulan berbadan hukum bisa dipelajari di artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.

     

    Perlu kami tambahkan bahwa Perkumpulan memiliki arti luas dan sempit. Dalam arti luas adalah perkumpulan yang ada dalam bidang hukum dagang dan merupakan bentuk asal dari segala persekutuan (firma, CV, Pesekutuan perdata). Sedangkan perkumpulan dalam arti sempit merupakan perkumpulan yang tidak termasuk dalam hukum dagang. Sehingga perkumpulan tersebut tidak bertujuan ekonomi/mencari untung dan tidak menjalankan perusahaan. Oleh karena itu, bentuk perkumpulan yang melakukan kegiatan sosial merupakan pengertian dari perkumpulan dalam arti sempit.

     

    Berbeda dengan Yayasan yang bisa menjalankan kegiatan usaha dengan batasan tertentu, untuk perkumpulan berbadan hukum di Stb. 1870-64 tidak ada ketentuannya.

     

    Seperti yang telah kami ulas di atas, bila orientasinya adalah nirlaba Anda bisa mendirikan Yayasan atau Perkumpulan berbadan hukum, namun apabila orientasinya bisnis/mencari profit, maka mendirikan PT bisa dijadikan pertimbangan.

     

    Perseroan Terbatas dan Karakteristiknya

    Terlepas apakah crowdfunding Anda hanya menyediakan platform atau mengelola dana masyarakat atau kombinasi keduanya, Perseroan Terbatas (“PT”) memiliki pengertian sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan peraturan pelaksananya.[9]

     

    Berdasarkan pengertian PT tersebut, ada 3 (tiga) karakteristik suatu PT:

    1.    PT merupakan badan hukum, dengan itu PT merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban layaknya subjek hukum orang;

    2.    PT adalah merupakan persekutuan modal, berbeda dengan CV atau persekutuan perdata yang merupakan persekutuan orang. Pendirian PT ini didasarkan oleh perjanjian antara pendiri PT untuk mendirikan PT tersebut.

    3.    PT melakukan kegiatan usaha. Melakukan kegiatan usaha ini bertujuan untuk meraih keuntungan. Kemudian keuntungan tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan saham yang mereka miliki.

     

    Dari penjelasan mengenai karakteristik PT, bisa dilihat bahwa tujuan dari PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha untuk mendapat keuntungan. Jadi, apabila Anda ingin mendirikan badan usaha-dalam hal ini crowdfunding-yang berorientasi pada keuntungan yang diperoleh bagi pemegang saham, maka PT merupakan pilihan yang tepat. Apalagi saat ini pemerintah telah mengeluarkan serangkaian aturan baru untuk membuat proses pendirian PT menjadi lebih mudah. Konsisten dengan tujuannya yang untuk mendapatkan profit, maka pada anggaran dasar PT tidak dimungkinkan untuk memasukkan kegiatan sosial. Akan tetapi tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menggunakan hasil keuntungan dari usahanya untuk kegiatan sosial misalnya melalui kegiatan Corporate Social Responsibility atau kegiatan lainnya.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Staatsblad 1870 No. 64;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    3.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;

    4.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    5.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

    Referensi:

    1.    Chidir Ali S.H., Badan Hukum.

    2.    M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011.

    3.    Prof. Agus Sardjono, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang.

    4.    http://forbes.com, diakses pada 22 November 2016 pukul 13.36 WIB.

    5.    https://kitabisa.com/faq, diakses pada 22 November 2016 pukul 13.42 WIB.

    6.    https://wujudkan.com/static_page/syarat, diakses pada 22 November 2016 pukul 13.45 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

    [2] Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 1 UU 9/1961

    [4] Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961

    [5] Pasal 4 ayat (1) UU 9/1961

    [6] Pasal 3 dan Pasal 7 UU Yayasan

    [7] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)

    [8] Pasal 5 ayat (2) UU 28/2004

    [9] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

     

    Tags

    bisnis
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!