Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Anak Sakit?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Anak Sakit?

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Anak Sakit?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Anak Sakit?

PERTANYAAN

Saya seorang ibu dan bekerja(karyawan). Anak saya berumur 1 tahun 11 bulan sakit dan dirawat di rumah sakit. Apakah surat sakit anak saya dari rumah sakit bisa digunakan untuk cuti sakit dari orang tuanya (ayah dan ibu) atau kalau orang tuanya tidak masuk harus potong cuti tahunan? Mohon jawabannya.. terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Upah pekerja tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Tapi hal tersebut tidak berlaku jika pekerja sakit, yang dibuktikan dengan surat dokter. Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa anak sakit dan surat sakit anak Anda dari rumah sakit tidak dapat digunakan sebagai alasan Anda tidak masuk bekerja. Sehingga Anda dapat menggunakan cuti tahunan Anda.

     

    Tapi sebaiknya Anda cek lagi peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama apakah ada dispensasi bagi pekerja yang anaknya sedang sakit. Sebab ada perusahaan yang memberikan dispensasi seperti itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

     

    Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 93 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Menurut penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a, yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Oleh karena itu, memang sakit dalam hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter bahwa pekerja tersebut sakit.

     

    Sedangkan alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan yang sehubungan dengan anak adalah jika anak dari pekerja tersebut khitanan, baptisan, menikah, atau meninggal dunia.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa anak sakit dan surat sakit anak Anda dari rumah sakit tidak dapat digunakan sebagai alasan Anda tidak masuk bekerja.

     

    Akan tetapi, benar bahwa Anda bisa mengambil cuti tahunan Anda. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[1] Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan yang sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.[2]

     

    Meski demikian, kami menyarankan agar Anda dapat melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di tempat Anda bekerja. Apakah ada atau tidak ketentuan yang membolehkan tidak bekerja karena alasan keluarga sakit. Sebab, pada praktiknya ada perusahaan yang memberlakukan ketentuan seperti itu. Contohnya adalah ketentuan PKB sebuah perusahaan yang berdomisili di Jawa Timur. Di perusahaan itu, karyawan diizinkan tidak bekerja dengan tetap menerima upah apabila anak sakit keras selama 2 hari. Demikian dikutip dari putusan perkara nomor 14/G/2014/PHI.Sby.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



    [1] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan 

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!