Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Imam Hadi Wibowo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

PERTANYAAN

Apa saja syarat bagi seseorang untuk mendapatkan gelar doktor honoris causa? Ada jugakah persyaratan bagi perguruan tinggi yang akan memberikannya? Bagaimana juga tata cara pemberiannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Menggugat Keputusan Rektor

    Menggugat Keputusan Rektor

     

     

    Gelar Doktor Kehormatan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun asing. Salah satu syarat penerima gelar tersebut adalah memiliki gelar minimal sarjana (S1).

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan gelar doktor honoris causa yang Anda maksud sama dengan gelar Doktor Kehormatan. Istilah ‘honoris causa’ –berdasarkan penelusuran kami- hanya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Peraturan Pemerintah ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

     

    Tapi dalam jawaban ini, kami tidak akan menggunakan dua peraturan di atas karena sudah ada peraturan yang baru. Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”).

     

    UU Pendidikan Tinggi sebenarnya tidak memberikan definisi mengenai gelar Doktor Kehormatan. Di sana hanya disebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.[1]

     

    Pengaturan lebih lanjut mengenai gelar Doktor Kehormatan ini di UU Pendidikan Tinggi diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (“Permendikbud 21/2013”).

     

    Gelar Doktor Kehormatan baru didefinisikan di dalam Permendikbud 21/2013 sebagai gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.[2] 

     

    Perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan tersebut kepada warga negara Indonesia maupun asing[3], yang:[4]

    a.    luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

    b.    sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

    c.    sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau

    d.    luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

     

    Selain syarat di atas, calon penerima gelar Doktor Kehormatan juga harus:[5]

    a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.    memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)[6];

    c.    memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan

    d.    berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

     

    Tidak sembarangan perguruan tinggi yang boleh memberikan gelar Doktor Kehormatan. Perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:[7]

    a.    memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan;

    b.    menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    c.    memiliki Profesor tetap dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.

     

    Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan, Permendikbud 21/2013 sebenarnya sudah memberikan batasan yang tegas. Hanya ada satu alur tata cara, tidak ada alternatif lain.[8]

     

    Hal pertama yang dilakukan adalah Senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi. Setelah itu, pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian Senat perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. Menteri lalu menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan. Terakhir, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan.

     

    Jika pemberian gelar Doktor Kehormatan ini disetujui, maka Perguruan tinggi menganugerahkannya dalam sidang senat terbuka.[9]

     

    Demikian jawaban singkat kami, semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

    3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

     



    [1] Pasal 27 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi

    [2] Pasal 1 angka 2 Permendikbud 21/2013

    [3] Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 21/2013

    [4] Pasal 3 Permendikbud 21/2013

    [5] Pasal 4 Permendikbud 21/2013

    [6] Berdasarkan Pasal 5 huruf f Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang setara dengan jenjang 6 adalah lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana.

    [7] Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 21/2013

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 21/2013

    [9] Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 21/2013

    Tags

    perguruan tinggi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!