KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal-hal yang Harus Diketahui Seputar Bendera Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hal-hal yang Harus Diketahui Seputar Bendera Negara

Hal-hal yang Harus Diketahui Seputar Bendera Negara
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hal-hal yang Harus Diketahui Seputar Bendera Negara

PERTANYAAN

Saya membaca berita ada kantor kepolisian di suatu daerah yang memasang bendera negara terbalik di halaman kantornya, yaitu posisi putih di atas dan merah di bawah. Saya menyesali jika ada warga negara yang seakan tidak menghiraukan bendera negaranya sendiri. Sebenarnya bagaimana sih pemasangan bendera yang sesuai aturan itu? Bagaimana kita sebagai warga negara bersikap terhadap bendera negaranya sendiri? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

     

     

    Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

     

    Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bendera Negara adalah Sang Merah Putih

    Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).

     

    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1]

     

    Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2]

     

    Penggunaan Bendera Negara

    Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera.

     

    Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu:[5]

    a.    Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air;

    b.    keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;

    c.    darurat perang;

    d.    perlombaan olah raga;

    e.    renungan suci;

    f.     keadaan sangat bersuka cita; atau

    g.    keadaan sangat berduka cita.

     

    Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009:

     

    1.    Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.

     

    Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:

    a.    tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional

    b.    tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional

    c.    tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila

    d.    tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda

    e.    tanggal 10 November, hari Pahlawan

    f.     peristiwa lain: peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

     

    2.    Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[7]

    a.    istana Presiden dan Wakil Presiden;

    b.    gedung atau kantor lembaga negara;

    c.    gedung atau kantor lembaga pemerintah;

    d.    gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

    e.    gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

    f.     gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

    g.    gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

    h.    gedung atau halaman satuan pendidikan;

    i.      gedung atau kantor swasta;

    j.     rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

    k.    rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

    l.      rumah jabatan menteri;

    m.  rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

    n.    rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

    o.    gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

    p.    pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    q.    lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

    r.     taman makam pahlawan nasional.

     

    3.    Bendera Negara wajib dipasang pada:[8]

    a.    kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; (ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis)

    b.    kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; (ditempatkan di tengah anjungan kapal) atau

    c.    pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia (ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang)

     

    4.    Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:[9]

    a.    kendaraan atau mobil dinas;

    b.    pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

    c.    perayaan agama atau adat;

    d.    pertandingan olahraga; dan/atau

    e.    perayaan atau peristiwa lain.

     

    5.    Bendera Negara dapat digunakan sebagai:[10]

    a.    Tanda perdamaian

    Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11]

    b.    Tanda berkabung

    Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12]

    c.    Penutup peti atau usungan jenazah

    Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13]

    Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14]

     

    6.    Cara pemasangan Bendera Negara:[15]

    a.    Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

    b.    Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

    c.    Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

     

    7.    Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara:[16]

    a.    Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

    b.    Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

    c.    Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

     

    Sikap Terhadap Bendera Negara

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17]

     

    Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni:[18]

    a.    merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

    b.    memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

    c.    mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

    d.    mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

    e.    memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

     

    Sanksi Pidana

    Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19]

     

    Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang:[20]

    a.    dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

    b.    dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

    c.    mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;

    d.    dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.

     

    Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.




    [1] Pasal 1 angka 1 UU 24/2009

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009

    [3] Pasal 6 UU 24/2009

    [4] Pasal 7 ayat (1) UU 24/2009

    [5] Pasal 7 ayat (2) UU 24/2009 beserta penjelasannya

    [6] Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009

    [7] Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009

    [8] Pasal 10 ayat (1) UU 24/2009

    [9] Pasal 11 ayat (1) UU 24/2009

    [10] Pasal 12 ayat (1) UU 24/2009

    [11] Pasal 12 ayat (2) UU 24/2009

    [12] Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) UU 24/2009

    [13] Pasal 12 ayat (12) UU 24/2009

    [14] Pasal 12 ayat (13) UU 24/2009

    [15] Pasal 13 UU 24/2009

    [16] Pasal 14 UU 24/2009

    [17] Pasal 15 ayat (1) UU 24/2009

    [18] Pasal 24 UU 24/2009

    [19] Pasal 66 UU 24/2009

    [20] Pasal 67 UU 24/2009

    Tags

    hukumonline
    bendera merah putih

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!