Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?

Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?

PERTANYAAN

Ada bank yang mengenakan biaya penarikan tunai dari rekening nasabah (untuk nominal tertentu, seperti di bawah Rp2.5 juta). Bagaimana hukumnya berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 21 PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran? Selain itu, bagaimana langkah/tindakan konsumen yang dapat ditempuh jika dirugikan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pengenaan biaya atas penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah/konsumen diperbolehkan, namun pihak bank wajib menyusun pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada konsumen atau nasabah sesuai dengan kelaziman. Selanjutnya, informasi mengenai biaya tersebut juga wajib disampaikan kepada konsumen/nasabah.
     
    Dalam hal nasabah merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa melakukan pengaduan. Apa saja dasar hukumnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang Kepada Nasabah yang dibuat oleh Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 September 2016.
     
    Biaya Penarikan Uang
    Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang Anda maksud kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi, sehingga untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai penetapan biaya, kami akan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (“PBI 22/2020”).
     
    Pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada konsumen wajib disusun oleh penyelenggara,[1] termasuk bank.[2] Jika tidak dilakukan, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa:[3]
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
    3. pencabutan izin.
     
    Selain itu, penyelenggara juga wajib memberikan informasi kepada konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi.[4]
     
    Hal serupa juga tertuang di dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”).
     
    Lebih lanjut, penetapan biaya yang dikenakan atas produk dan/atau jasa tersebut harus sesuai dengan kelaziman.[5]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, pengenaan biaya atas penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah/konsumen diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu di atas termasuk penyusunan pedoman penetapan biaya.
     
    Namun, apabila biaya itu timbul dari fasilitas yang diberikan secara otomatis oleh pelaku usaha jasa keuangan, maka hal ini dilarang jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. Misalnya, fasilitas short message system banking kepada nasabah yang mengenakan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis.[6]
     
    Layanan Pengaduan Konsumen
    Jika Anda merasa dirugikan akibat dari penetapan biaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak diinformasikannya mengenai biaya yang dimaksud secara terang dan jelas kepada nasabah, Anda bisa melakukan pengaduan.
     
    Dalam hal ini, layanan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya.[7] Pihak bank wajib memiliki dan melaksanakan prosedur secara tertulis mengenai layanan pengaduan dan mencantumkannya ke dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.[8]
     
    Jika tidak memiliki prosedur secara tertulis, pelaku usaha jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif berupa:[9]
    1. peringatan atau teguran tertulis; dan/atau
    2. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan.
     
    Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda apabila merasa dirugikan, untuk melakukan pengaduan melalui layanan yang disediakan oleh pihak bank yang bersangkutan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
     

    [1] Pasal 10 ayat (1) PBI 22/2020
    [2] Pasal 1 angka 2 PBI 22/2020
    [3] Pasal 10 ayat (2) PBI 22/2020
    [4] Pasal 15 ayat (1) huruf a PBI 22/2020
    [5] Penjelasan Pasal 11 ayat (1) PBI 22/2020
    [6] Pasal 10 ayat (2) POJK 1/2013 dan penjelasannya
    [7] Pasal 38 ayat (1) PBI 22/2020 jo. Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 18/2018”)
    [8] Pasal 5 POJK 18/2018 jo. Pasal 37 ayat (1) dan (3) PBI 22/2020
    [9] Pasal 45 ayat (1) POJK 18/2018

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!