Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Customs Declaration

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Customs Declaration

Dasar Hukum <i>Customs Declaration</i>
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum <i>Customs Declaration</i>

PERTANYAAN

Kalau naik pesawat dari luar negeri, kita dikasih kertas customs declaration. Yang mengatakan bahwa kalau barang yang kita beli di atas 250 dollar per orang akan kena bea masuk, itu dasar hukumnya dimana ya? Kemudian dimana dasar hukum untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dikenakan bea kalau kita bawa dari luar negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai customs declaration dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”). Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
     
    Dalam Permenkeu 203/2017 tersebut juga dapat kita temukan bahwa tidak semua barang pribadi penumpang dianggap sebagai barang impor yang dikenakan bea masuk. Barang pribadi penumpang yang tidak dikenakan bea masuk dan cukai (pembebasan bea masuk dan cukai) antara lain:
    1. Barang nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan;
    2. Sigaret paling banyak 200 batang, cerutu paling banyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 100 gram;
    3. Minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 (satu) liter;
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Juni 2016.
     
    Intisari:
     
     
    Mengenai customs declaration dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”). Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
     
    Dalam Permenkeu 203/2017 tersebut juga dapat kita temukan bahwa tidak semua barang pribadi penumpang dianggap sebagai barang impor yang dikenakan bea masuk. Barang pribadi penumpang yang tidak dikenakan bea masuk dan cukai (pembebasan bea masuk dan cukai) antara lain:
    1. Barang nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan;
    2. Sigaret paling banyak 200 batang, cerutu paling banyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 100 gram;
    3. Minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 (satu) liter;
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengenai customs declaration dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (“Permenkeu 188/2010”) sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”). Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.[1]
     
    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 203/2017, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
    1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
    2. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
     
    Barang impor sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:[2]
    1. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
    2. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
    3. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
     
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[3]
     
    Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara lisan atau disampaikan secara tertulis.[4]
     
    Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas disampaikan dengan menggunakan:[5]
    1. Customs Declaration; atau
    2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
     
    Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:[6]
    1. data elektronik; atau
    2. tulisan di atas formulir.
     
    Customs Declaration digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:[7]
    1. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017 (yakni bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)) yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
    2. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017 (yakni bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)) yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar sebagai barang "Lost and Found".
     
    Karena Anda memfokuskan pertanyaan pada barang-barang penumpang pesawat, maka kami akan menjelaskan mengenai barang-barang penumpang.
     
    Perlu diketahui, tidak semua barang pribadi penumpang dianggap sebagai barang impor yang dikenakan bea masuk. Barang pribadi penumpang yang tidak dikenakan bea masuk dan cukai (pembebasan bea masuk dan cukai) antara lain:
    1. Barang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan;[8]
    2. Sigaret paling banyak 200 batang, cerutu paling banyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 100 gram;[9]
    3. Minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 (satu) liter;[10]
     
    Kemudian, apa yang terjadi setelah penumpang melakukan pemberitahuan dengan menggunakan customs declaration? Setelah penumpang mengisi custom declaration, berdasarkan customs declaration tersebut, penumpang harus mengeluarkan barang impor melalui Jalur Merah jika penumpang membawa barang impor sebagai berikut:[11]
    1. barang pribadi penumpang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 per orang;
    2. hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
    3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
    4. uang dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
    5. barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Permenkeu 203/2017 (yakni barang impor yang dibawa oleh Penumpang selain barang pribadi (non-personal use).
     
    Jika penumpang tidak membawa barang-barang sebagaimana disebutkan di atas, maka penumpang keluar melalui Jalur Hijau.[12]
     
    Bagi penumpang yang melalui jalur merah, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik.[13] Dan bagi penumpang yang membawa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan barang tersebut kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.[14]
     
    Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan adanya:[15]
    1. kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak, Sarana Pengangkut yang bersangkutan;
    2. barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan;
    3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia;
    4. Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 per orang, terhadap barang pribadi penumpang tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
    5. Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 per orang, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
    6. barang impor yang dibawa oleh Penumpang selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 10 Permenkeu 188/2010 dan Pasal 1 angka 7 Permenkeu 203/2017
    [2] Pasal 7 ayat (3) Permenkeu 203/2017
    [3] Pasal 1 angka 2 Permenkeu 203/2017
    [4] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkeu 203/2017
    [5] Pasal 9 ayat (4) Permenkeu 203/2017
    [6] Pasal 9 ayat (6) Permenkeu 203/2017
    [7] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 203/2017
    [8] Pasal 12 ayat (1) Permenkeu 203/2017
    [9] Pasal 13 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017
    [10] Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenkeu 203/2017
    [11] Pasal 17 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017
    [12] Pasal 17 ayat (1) huruf b Permenkeu 203/2017
    [13] Pasal 17 ayat (2) huruf b Permenkeu 203/2017
    [14] Pasal 17 ayat (2) huruf c Permenkeu 203/2017
    [15] Pasal 18 ayat (1) Permenkeu 203/2017

    Tags

    bea masuk
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!