Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima

Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima

PERTANYAAN

Diatur di mana usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta beserta manfaat-manfaat yang akan diterima sehubungan dengan pensiun? Setahu kami, tidak ada peraturan atau undang-undang yang pasti atau jelas tertulis tentang usia pensiun karyawan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menentukan usia pensiun pekerja atau karyawan swasta memang tidak secara definitif disebutkan dalam undang-undang, baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.

    Namun demikian, dalam beberapa peraturan pemerintah disebutkan secara jelas mengenai usia pensiun untuk pemberian jaminan pensiun atau jaminan hari tua. Bagaimana bunyi aturan usia pensiun dan manfaat pensiun apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Batas Usia Pensiun Pekerja yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

    Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

    Peraturan usia pensiun bagi karyawan swasta atau pekerja dapat Anda jumpai dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mencapai usia pensiun.[1]

    Meski demikian, PHK sebenarnya harus dihindari. Jika tidak bisa dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.[2] Namun patut dicatat, jika pekerja telah mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberitahuan tersebut tidak diperlukan.[3]

    Sehingga jika dilihat berdasarkan aturan usia pensiun menurut UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

    Namun demikian, dalam peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta, dengan aturan sebagai berikut.

    1. Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
    2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
    3. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

    Merujuk pada ketentuan di atas, maka pada tahun 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula selanjutnya, pada tahun 2025 menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.

    Sedangkan menurut peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, PP 46/2015 mengatur manfaat jaminan hari tua dibayarkan salah satunya ketika pekerja telah mencapai usia pensiun. Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua dibayarkan ketika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.[4] 

     

    Batas Usia Pensiun PNS

    Sedangkan aturan batas usia pensiun aparatur sipil negara yakni termasuk pegawai negeri sipil (“PNS”) adalah sebagai berikut.[5]

    1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
    2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

    Baca juga: Memahami Batasan Usia Pensiun Program JHT dan JP

     

    Manfaat Pensiun yang Diterima

    Apabila pekerja atau karyawan swasta telah mencapai usia pensiun, pada dasarnya terdapat dua jaminan sosial yang dapat diterima pekerja yaitu jaminan hari tua (“JHT”) dan jaminan pensiun (“JP”).

    Disarikan dari artikel Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan, JP adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan ketika pekerja telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Adapun, terhadap JHT dan JP ini, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk menjadi peserta keduanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.[6]

    1. Jaminan Pensiun

    Pada program JP, terdapat 5 manfaat pensiun, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak atau pensiun orang tua.[7] Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas mengenai pensiun hari tua yang juga berhubungan dengan usia pensiun sebagaimana ditanyakan.

    Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan dan dihitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja mencapai usia pensiun.[8]

    Adapun besaran manfaat pensiun untuk pertama kali ditetapkan minimal sebesar Rp300 ribu dan paling banyak sebesar Rp3,6 juta. Besaran manfaat pensiun tersebut, setiap tahunnya disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[9]

    Penghitungan manfaat pensiun pada satu tahun pertama yaitu dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan satu tahun berikutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.[10]

    Pembayaran iuran JP ini adalah sebesar 3% dari upah per bulan dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.[11]

     

    1. Jaminan Hari Tua

    JHT pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat di rekening masing-masing pekerja dan dibayarkan secara sekaligus.[12]

    Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja.[13]

    Perlu Anda ketahui pula, bahwa selain uang tunai, pekerja yang menjadi peserta JHT juga memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.[14]

    Sebagai perbandingan, manfaat pensiun yang diterima ASN adalah berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS.[15] Besaran pensiun pokok PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, untuk PNS golongan I/a besaran pensiun pokok adalah Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.[16]

     

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan usia pensiun, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

    [1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja yang menambah Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”)

    [5] Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

    [6] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”) dan Pasal 2 ayat (1) PP 46/2015

    [7] Pasal 16 PP 45 2015

    [8] Pasal 19 ayat (1) dan (3) PP 45/2015

    [9] Pasal 18 PP 45/2015

    [10] Pasal 17 ayat (1) PP 45/2015

    [11] Pasal 28 ayat (2) dan (3) PP 45/2015

    [12] Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 46/2015

    [13] Pasal 16 ayat (1) PP 46/2015

    [14] Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015

    [15] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (“PP 18/2019”)

    [16] Lampiran I PP 18/2019

    Tags

    jaminan hari tua
    jaminan pensiun

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!