Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Pemerintah

Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Pemerintah
Nico Poltak Sihombing, S.HLembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Pemerintah

PERTANYAAN

Bagaimana sanksi bagi seseorang yang merusak papan pengumuman yang dibuat oleh Pemda setempat, dimana papan pengumuman itu berdiri di dalam tanah orang yang merusak papan pengumuman tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

    Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

     

     

    Tindakan merusak papan pengumuman yang dipasang Pemda setempat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.

     

    Meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Tindak Pidana Perusakan Barang

    Pada dasarnya, setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur sebagai berikut:

     

    Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut:

     

    a.    bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang;

    b.    bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;

    c.    bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

     

    Berdasarkan penjabaran tersebut dan dikaitkan dengan pertanyaan Anda, pemilik tanah telah merusak papan pengumuman yang dipasang oleh Pemerintah Daerah (“Pemda”) setempat. Sangat disayangkan Anda tidak menyebutkan sampai sejauh mana kerusakan dilakukan terhadap papan pengumuman tersebut. Oleh karenanya, kami asumsikan bahwa papan pengumuman tersebut telah dirusak sampai tidak dapat dipakai lagi. Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja dan papan pengumuman tersebut dimiliki oleh Pemda terkait. Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa pemilik tanah tersebut telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP.

     

    Perusakan Barang Orang Lain di Atas Tanah Sendiri

    Meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal serupa juga ditemui dalam salah satu perkara perusakan, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung RI No: 24 K/Kr/1958, tertanggal 15 Maret 1958, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:

    Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah mereka tanpa izin mereka sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP.

     

    Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan apabila pemilik rumah merusak rumah tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pemilik rumah dinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.

     

    Apabila diaplikasikan dalam pertanyaan Anda, tindakan perusakan yang dilakukan oleh pemilik tanah tidak dapat dibenarkan meskipun papan pengumuman berdiri di tanahnya. Terlepas adanya kesalahan Pemda dengan meletakkan papan pengumuman tersebut, alangkah baiknya si pemilik tanah melakukan konfirmasi dengan pihak Pemda terkait, sehingga tidak ada tindakan yang dapat merugikan si pemilik tanah itu sendiri.

     

    Oleh karena itu, tindakan perusakan papan pengumuman yang dilakukan si pemilik tanah dapat dikatakan sebagai tindak pidana perusakan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor:  Politeia. 1994.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung RI No. 24 K/Kr/1958, tertanggal 15 Maret 1958.

     

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!