KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusakan Tanaman di Tanah Warisan yang Belum Dibagi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perusakan Tanaman di Tanah Warisan yang Belum Dibagi

Perusakan Tanaman di Tanah Warisan yang Belum Dibagi
Elizabeth Juliana, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perusakan Tanaman di Tanah Warisan yang Belum Dibagi

PERTANYAAN

A dan B abang beradik yang punya tanah warisan dari orang tua mereka yang belum dibagi-bagi dan di tanah tersebut sampai dengan sekarang tidak ada sengketa. Sebelum meninggal, A mengusahakan sebagian dari tanah warisan tersebut dengan menanam tanaman-tanaman. Setelah A meninggal, istri A mau melanjutkan apa yang sudah dimulai almarhum suaminya, tetapi B beserta dengan istri dan anaknya merusak tanaman yang ditanam almarhum A. Apakah B beserta istri dan anaknya bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan

    Jenis Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan

     

     

    Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, belum ada pembagian tanah warisan kepada A dan B, maka belum jelaslah bagian-bagian tanah yang menjadi hak masing-masing pihak. Berdasarkan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam UUPA, penguasaan/kepemilikan atas tanaman tidak berarti menjadi penguasaan/kepemilikan atas si pemilik tanah. Dengan kata lain, tanaman yang selama ini diusahakan oleh A adalah tetap menjadi barang milik A karena kepemilikan atas tanaman tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut belum terbagi.

     

    Oleh sebab itu, peristiwa perusakan tanaman milik A yang dilakukan oleh B dan keluarganya termasuk tindak pidana perusakan barang apabila benar terbukti bahwa B beserta istri dan anaknya melakukannya dengan sengaja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

               

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Perusakan

    Perusakan tanaman sebagaimana Anda paparkan pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana perusakan barang yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :

     

    Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

     

    Sebelum masuk ke penjelasan yang lebih jauh, perlu diketahui bahwa tanah dalam hukum Indonesia diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Asas yang dianut dalam UUPA yaitu asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding).

     

    Asas Pemisahan Horizontal

    Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. dan Zaki Sierrad S.H., C.N., M.H., dalam bukunya Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya (hal. 69) menjelaskan bahwa asas pemisahan horizontal diadopsi dari hukum adat yang menyatakan bahwa:

     

    Penguasaan dan pemilikan tanah tidak meliputi penguasaan dan pemilikan benda-benda di atas tanah (bangunan, tanaman, benda bernilai ekonomis lainnya). Jadi pemilik tanah, tidak otomatis menjadi pemilik benda-benda yang terdapat di atasnya.

     

    Berlakunya asas pemisahan horizontal juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239 K/SIP/1982, dalam kaidah hukumnya menyatakan:

     

    Menurut UUPA Pasal 5, bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjualbelikan terpisah dari tanah (pemisahan horizontal).

     

    Analisis Kasus

    Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, belum ada pembagian tanah warisan kepada A dan B, maka belum jelaslah bagian-bagian tanah yang menjadi hak masing-masing pihak. Berdasarkan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam UUPA, penguasaan/kepemilikan atas tanaman tidak berarti menjadi penguasaan/kepemilikan atas si pemilik tanah. Dengan kata lain, tanaman yang selama ini diusahakan oleh A adalah tetap menjadi barang milik A karena kepemilikan atas tanaman tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut belum terbagi.

     

    Oleh sebab itu, peristiwa perusakan tanaman milik A yang dilakukan oleh B dan keluarganya sebagaimana Anda ceritakan termasuk tindak pidana perusakan barang apabila benar terbukti bahwa B beserta istri dan anaknya melakukannya dengan sengaja.

     

    Atas B beserta istri dan anaknya dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu :

    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

    1.    Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;

    2.   Orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

     

    Berdasarkan isi pasal tersebut, maka dalam hukum pidana yang termasuk pelaku tindak pidana bukan saja yang melakukan, tetapi juga setiap orang yang juga turut serta melakukan, menyuruh melakukan, dan mengajurkan untuk melakukan. Maka dalam hal ini, terhadap anak dan istri B juga dapat dipidana atas perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

     

    Putusan:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239 K/SIP/1982

     

    Referensi:

    Oloan Sitorus dan Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya. Jogjakarta: MKTI, 2006.

     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!