Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Legal Officer Harus Seorang Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Legal Officer Harus Seorang Advokat?

Apakah  <i>Legal Officer</i> Harus Seorang Advokat?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah  <i>Legal Officer</i> Harus Seorang Advokat?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya seputar legal officer, apakah seorang legal officer harus seorang advokat? Misalnya ada seorang sarjana hukum tetapi dia bukan advokat, apakah bisa jadi legal officer di suatu perusahaan? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Tugas Legal Officer

    Mengenal Tugas <i>Legal Officer</i>

     

     

    Legal officer merupakan salah satu profesi yang menuntut kualifikasi dari lulusan Fakultas Hukum. Latar belakang pendidikan hukum menjadi prasyarat mutlak untuk menjalani profesi legal officer. Mengenai harus atau tidaknya legal officer adalah advokat, hal tersebut kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut.

     

    Pada praktiknya memang ada perusahaan tertentu yang memiliki kebijakan dimana legal officer yang dipekerjakannya harus memenuhi syarat seperti mengantongi izin advokat. Sebaliknya, adapula yang tidak wajib mensyaratkan legal officer mengantongi izin advokat.

     

    Penjelasan lebih lanjut serta contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Posisi Legal officer di Suatu Perusahaan

    Posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan. Demikian yang dijelaskan oleh Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Tugas Legal officer.

     

    Lebih lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, Jimmy Joses menjelaskan bahwa kedudukan sebagai legal di suatu perusahaan memiliki peranan penting. Hal ini disebabkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan, surat-surat dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum.

     

    Contoh Tugas Legal Officer di Perusahaan

    Sudaryat, dalam bukunya Legal Officer (hal. 12), mengatakan bahwa tugas legal officer bervariasi, bergantung pada jenis perusahaannya. Contohnya:

    1)    Legal officer perusahaan bank atau lembaga pembiayaan bertugas melakukan analisis yuridis, melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan, menyiapkan perjanjian kredit, melakukan pengikatan jaminan, melakukan penyimpanan legal dokumen, melakukan pengawasan kredit, serta melakukan upaya penyelamatan kredit bermasalah.

    2)    Legal officer perusahaan ekpedisi atau logistik bertugas me-review aktivitas corporate legal, me-review dan menangani perjanjian bisnis, serta menangani pengelolaan dokumen legal.

    3)    Legal officer perusahaan migas bertugas dalam hal handling legal contract, procurements, tender, and litigation.

     

    Legal officer Harus Lulusan Fakultas Hukum

    Perlu diketahui bahwa legal officer merupakan salah satu profesi yang menuntut kualifikasi dari lulusan Fakultas Hukum. Latar belakang pendidikan hukum menjadi prasyarat mutlak untuk menjalani profesi legal officer.[1]

     

    Apakah Legal officer Harus Advokat?

    Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[2]

     

    Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.[3] Penjelasan lebih lanjut tentang advokat silakan Anda simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan dan Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum?.

     

    Mengenai harus atau tidaknya legal officer itu adalah advokat, hal tersebut kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut. Namun, seperti yang kami uraikan di atas, tugas legal officer adalah menangani dokumen dan perizinan dan/atau menangani permasalahan hukum. Hal ini tidak mewajibkan legal officer haruslah seorang advokat, yang penting adalah lulusan Fakultas Hukum.  

     

    Pada praktiknya memang ada perusahaan yang memiliki kebijakan tertentu dimana legal officer yang dipekerjakannya harus memenuhi syarat tertentu seperti mengantongi izin advokat. Namun, ada pula perusahaan yang hanya mensyaratkan legal officernya berlatar belakang sarjana hukum.

     

    Contoh Perusahaan yang Mensyaratkan Legal Officer-nya Adalah Advokat

    Sudaryat mencontohkan legal officer yang juga sebagai advokat misalnya di perusahaan industri. Sudaryat menjelaskan bahwa seorang legal officer di perusahaan industri biasanya memiliki tiga tugas utama:[4]

    1)    Sebagai konsultan hukum perusahaan, yaitu memberikan nasihat atau opini hukum kepada pemimpin perusahaan;

    2)    Sebagai advokat perusahaan, yaitu mewakili perusahaan jika terjadi masalah di pengadilan; dan

    3)    Sebagai pelaksana perusahaan, yaitu menyiapkan dan mengurus perizinan perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

     

    Referensi:

    Sudaryat. Legal Officer. Bandung: Oase Media. 2008.



    [1] Sudaryat, Legal Officer, hal. 9.

    [2] Pasal 1 ayat (1) UU Advokat.

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.

    [4] Sudaryat, Legal Officer, hal. 12.

     

    Tags

    konsultan hukum
    sarjana hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!