Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang mengandung bahan yang diharamkan.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib, di antaranya menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal.Jika dilanggar, maka pelaku usaha yang bersangkutan berpotensi dijerat pidana. Apa ancaman pidananya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 Juli 2016, dan pertama kali dimutakhirkan pada 28 Juni 2019.
Dalam UU tersebut, yang disebut dengan jaminan produk halal (“JPH”) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.[1] Adapun yang dimaksud dengan produk dan sertifikat halal yaitu:
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[2]
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”).[3]
Produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU JPH yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tapi, kewajiban tersebut dikecualikan bagi produk yang mengandung bahan yang tidak halal atau diharamkan.[4]
Berdasarkan keterangan Anda, sebelumnya pelaku usaha yang bersangkutan telah mendapatkan sertifikat halal atas produk yang dihasilkannya. Ini berarti, kami asumsikan sertifikat halal itu diberikan setelah melalui proses produk halal, yakni rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mencakuppenyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.[5] Kemudian, setelah sertifikat halal didapatkan, ternyata ditemukan kandungan yang tidak halal di dalam produknya.
Kewajiban Pelaku Usaha yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
Pada dasarnya, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib:[6]
mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Dari ketentuan di atas, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produk, dalam hal ini berarti pelaku usaha tersebut harus menjamin bahwa produk yang dijualnya tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Sanksi Jika Tak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal
Jika kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat kandungan tidak halal (haram) dalam produk yang telah bersertifikat halal, pelaku usaha yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.[7]
Untuk itu, agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum pidana, Anda dapat melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian. Selengkapnya mengenai prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dapat Anda simak di Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.