Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal

Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal

PERTANYAAN

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang mengandung bahan yang diharamkan.

    Selain itu, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib, di antaranya menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Jika dilanggar, maka pelaku usaha yang bersangkutan berpotensi dijerat pidana. Apa ancaman pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 Juli 2016, dan pertama kali dimutakhirkan pada 28 Juni 2019.
     

    Sertifikat Halal

    Pengaturan yang detil dan rinci tentang produk halal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).

    KLINIK TERKAIT

    Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

    Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya

    Dalam UU tersebut, yang disebut dengan jaminan produk halal (“JPH”) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.[1] Adapun yang dimaksud dengan produk dan sertifikat halal yaitu:

    1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[2]
    2. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”).[3]

    Produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU JPH yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Tapi, kewajiban tersebut dikecualikan bagi produk yang mengandung bahan yang tidak halal atau diharamkan.[4]

    Berdasarkan keterangan Anda, sebelumnya pelaku usaha yang bersangkutan telah mendapatkan sertifikat halal atas produk yang dihasilkannya. Ini berarti, kami asumsikan sertifikat halal itu diberikan setelah melalui proses produk halal, yakni rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.[5] Kemudian, setelah sertifikat halal didapatkan, ternyata ditemukan kandungan yang tidak halal di dalam produknya.

     

    Kewajiban Pelaku Usaha yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal

    Pada dasarnya, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib:[6]

    1. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
    2. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
    3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
    4. memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
    5. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

    Dari ketentuan di atas, pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produk, dalam hal ini berarti pelaku usaha tersebut harus menjamin bahwa produk yang dijualnya tidak mengandung bahan yang diharamkan.

     

    Sanksi Jika Tak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal

    Jika kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat kandungan tidak halal (haram) dalam produk yang telah bersertifikat halal, pelaku usaha yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.[7]

    Untuk itu, agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum pidana, Anda dapat melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian. Selengkapnya mengenai prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dapat Anda simak di Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU JPH

    [3] Pasal 1 angka 10 UU JPH

    [4] Pasal 26 ayat (1) UU JPH

    [5] Pasal 1 angka 3 UU JPH

    [6] Pasal 25 UU JPH

    [7] Pasal 48 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UU JPH

    Tags

    kesehatan
    uu jaminan produk halal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!