Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Bermain Pokemon Go

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Risiko Hukum Bermain Pokemon Go

Risiko Hukum Bermain Pokemon Go
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Bermain Pokemon Go

PERTANYAAN

Memang karena main pokemon go bisa kena hukum? Apa kira-kira risiko hukum jika kita bermain itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pokemon Go adalah game berformat augmented reality yang memadukan dunia digital dengan dunia nyata. Berbasis global positioning system (“GPS”), para pemain diharuskan berkeliling untuk mendapat monster Pokemon sebanyak mungkin. Apakah bisa melanggar peraturan jika bermain Pokemon Go?

     

    Bisa saja. Jika Anda adalah Aparatur Sipil Negara (“ASN”), sudah ada surat edaran menteri yang melarang para ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Anda juga bisa dipidana jika bermain Pokemon Go saat mengemudikan kendaraan bermotor.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Pokemon Go adalah game berformat augmented reality yang memadukan dunia digital dengan dunia nyata. Berbasis global positioning system (“GPS”), para pemain diharuskan berkeliling untuk mendapat monster Pokemon sebanyak mungkin. Ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kopi Pagi: Pokemon Go, Gempita atau Bencana? yang kami akses dari situs Liputan 6.

     

    Apakah ada resiko jika dilihat dari segi hukum jika bermain Pokemon Go? Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan yang bisa dilanggar oleh orang-orang yang bermain Pokemon Go. Apa sajakah itu? Berikut uraiannya:

     

    1.    Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (“ASN”)

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“Menteri PANRB”) dalam Surat Edaran No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

     

    Surat edaran ini disampaikan kepada:

    a.    Para Menteri Kabinet Kerja;

    b.    Panglima Tentara Nasional Indonesia;

    c.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    d.    Jaksa Agung Republik Indonesia;

    e.    Kepala Badan Intelijen Negara;

    f.     Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

    g.    Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

    h.    Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

    i.      Para Gubernur se-Indonesia; dan

    j.     Para Bupati/Walikota se-Indonesia

     

    Siapakah ASN itu? Mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.[1]

     

    Pegawai ASN terdiri atas:[2]

    1. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)

    PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[3]

    1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”)

    PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[4]

     

    Menteri PANRB dalam artikel Keluarkan Surat Larangan Main 'Pokemon GO', Ini Alasan Yuddy yang kami akses dari situs www.tempo.co, mengatakan pegawai negeri yang melanggar surat edaran akan dikenai sanksi. Sanksinya bermacam-macam, bisa hingga diberhentikan.

     

    Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta yang ketahuan bermain Pokemon Go pada jam kerja, sebagaimana diberitakan dalam artikel Ahok Potong Tunjangan PNS Bermain Pokemon Go di Jam Kerja dari situs Liputan 6.

     

    2.    Jika Anda Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang

    Jika saat bermain Pokemon Go, seseorang sampai memasuki halaman pekarangan rumah orang lain, atau pekarangan yang tertutup, maka ia bisa juga dihukum. Ini diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,-.”

     

    R. Soesilo di dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.143), menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.

     

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:

    1.    Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;

    2.    Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.

     

    R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.

     

    Menurut Soesilo, pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk.

     

    Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.

     

    Orang yang mau masuk ke dalam rumah orang lain, sedang yang punya rumah ini melarangnya dengan berkata “tidak boleh!” atau dengan jalan menghalang-halangi pintunya, akan tetapi ia memaksa saja untuk masuk, itu sudah bisa dikatakan “masuk dengan paksa” dan dapat dihukum.

     

    3.    Jika Bermain Pada Saat Menyetir Kendaraan

    Anda harus berpikir dua kali jika ingin bermain Pokemon Go sambil menyetir kendaraan. Sebab, selain membahayakan diri dan orang lain di jalan, Anda juga berpotensi terkena sanksi.

     

    Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sudah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

     

    Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

     

    Jika Anda menggunakan telepon genggam untuk bermain Pokemon Go atau melakukan tindakan (sehubungan dengan bermain Pokemon Go) yang dapat mengganggu konsentrasi Anda saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, Anda dapat dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).[5]

     

    Bahkan jika Anda sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Anda dapat dijerat Pasal 310 atau Pasal 311 UU LLAJ:

     

    Pasal 310

    (1)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    (2)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

    (3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    (4)  Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

     

    Pasal 311

    (1)  Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    (2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

    (3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

    (4)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

    (5)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

     

    Kami tidak menemukan contoh kasus serupa, akan tetapi ada kasus dimana seorang pengemudi mengemudikan kendaraannya dalam keadaan yang membahayakan yaitu dalam keadaan mabuk sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 200/Pid.B/2013/PN.Bpp. Dalam putusan tersebut, terdakwa disebutkan menyetir dalam keadaan mabuk yang kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ dan dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

     

    4.    Melanggar Ketertiban Umum

    Pada bagian ini, kami menyarankan Anda untuk mengecek peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang berlaku di tempat Anda. Di DKI Jakarta misalnya ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda”).

     

    Peraturan tersebut memang tidak secara spesifik melarang permainan Pokemon Go. Tapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar orang yang bermain Pokemon tidak dikenai sanksi berdasarkan Perda ini. Ketentuan tersebut antara lain adalah beberapa larangan, seperti:

    1. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
    2. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
    3. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    4. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
    5. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
    6. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.

     

    Adapun sanksi bagi pelanggar ketentuan di atas adalah sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

     

    Jadi, bermain Pokemon Go bisa saja terkena pidana atau sanksi jika Anda bermain pada waktu yang tidak seharusnya dan di tempat yang tidak seharusnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

    3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    4.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    5.    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 200/Pid.B/2013/PN.Bpp.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU ASN

    [2] Pasal 6 UU ASN

    [3] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [4] Pasal 1 angka 4 UU ASN

    [5] Pasal 283 UU LLAJ

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!