Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?

Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Memidanakan TKA yang Menghina Pekerja Indonesia?

PERTANYAAN

Di tempat saya bekerja, TKA kadang semena-mena, melecehkan dan menghina orang Indonesia (tenaga kerja lokal). Saya ingin bertanya apakah ada peraturan mengenai etika atau kewajiban bagi tenaga kerja asing terhadap tenaga kerja lokal? Mohon pencerahan, agar kami dapat berargumentasi. Sebelumnya terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri secara khusus dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

    Meski tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, perbuatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kadang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja lokal (Indonesia) dapat diproses hukum berdasarkan KUHP atau UU 1/2023, yaitu sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pidana Bagi TKA yang Menghina Pekerja Indonesia yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Juli 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada 27 Juli 2018.

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Dasar Hukum Tenaga Kerja Asing (“TKA”)

    Dasar hukum mempekerjakan TKA di antaranya tertuang dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja, PP 34/2021, dan Permenaker 8/2021.

    Dari dasar hukum ketentuan di atas tidak diatur perihal etika TKA. Adapun yang diatur adalah mengenai syarat-syarat mempekerjakan TKA serta jabatan apa yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia dan Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP.

    Meski demikian, etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

    Walaupun tidak diatur mengenai etika TKA, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia, dapat diproses berdasarkan hukum pidana.

     

    Pencemaran Nama Baik

    Perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia dapat dianggap perbuatan “pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[1] Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

    Pasal 310 KUHP

    Pasal 433 UU 1/2023

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) menjelaskan Pasal 310 KUHP, bahwa “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam konteks seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

    Selain dikenakan pasal di atas, pelaku juga dapat dikenakan pasal penghinaan ringan sebagaimana dijelaskan dalam Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

    Hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah apakah ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan atau dikenakan kepada TKA?

     

    Warga Negara Asing (“WNA”) yang Berbuat Tindak Pidana di Indonesia

    Karena yang melakukan perbuatan ini adalah WNA di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. Sebab prinsip yang diterapkan pada kasus yang Anda tanyakan adalah prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP atau Pasal 4 UU 1/2023.

    Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia  (hal. 51) menjelaskan prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia.

    Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 29), menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa juga, baik Warga Negara Indonesia sendiri, maupun WNA, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia.

    Jadi, TKA yang melecehkan dan menghina orang Indonesia dapat dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP atau UU 1/2023. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    tenaga kerja asing
    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!