Di tempat saya bekerja, TKA kadang semena-mena, melecehkan dan menghina orang Indonesia (tenaga kerja lokal). Saya ingin bertanya apakah ada peraturan mengenai etika atau kewajiban bagi tenaga kerja asing terhadap tenaga kerja lokal? Mohon pencerahan, agar kami dapat berargumentasi. Sebelumnya terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri secara khusus dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Meski tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, perbuatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kadang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja lokal (Indonesia) dapat diproses hukum berdasarkan KUHP atau UU 1/2023, yaitu sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pidana Bagi TKA yang Menghina Pekerja Indonesia yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Juli 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada 27 Juli 2018.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Meski demikian, etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Walaupun tidak diatur mengenai etika TKA, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia, dapat diproses berdasarkan hukum pidana.
Pencemaran Nama Baik
Perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia dapat dianggap perbuatan “pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[1]Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
Pasal 310 KUHP
Pasal 433 UU 1/2023
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) menjelaskan Pasal 310 KUHP, bahwa “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam konteks seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah apakah ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan atau dikenakan kepada TKA?
Warga Negara Asing (“WNA”) yang Berbuat Tindak Pidana di Indonesia
Karena yang melakukan perbuatan ini adalah WNA di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. Sebab prinsip yang diterapkan pada kasus yang Anda tanyakan adalah prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP atau Pasal 4 UU 1/2023.
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 51) menjelaskan prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia.
Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 29), menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa juga, baik Warga Negara Indonesia sendiri, maupun WNA, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia.
Jadi, TKA yang melecehkan dan menghina orang Indonesia dapat dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP atau UU 1/2023. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?