KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Terganggu Asap Rokok Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Terganggu Asap Rokok Orang Lain

Langkah Jika Terganggu Asap Rokok Orang Lain
Richard Tulus Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Terganggu Asap Rokok Orang Lain

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan apakah ada undang-undangnya jika saya terganggu oleh orang yang merokok di samping depan rumah saya? Asap rokoknya sangat mengganggu ketika saya membuka pintu, asapnya masuk ke dalam rumah dan membuat saya pusing. Sedangkan saya sudah menegurnya berkali-kali untuk tidak merokok di depan rumah tersebut. Rumah saya itu ruko dan di samping adalah rumah yang disewakan kepada orang lain. Apakah saya salah dengan menegurnya untuk tidak merokok di samping depan rumah saya tersebut? Yang merokok itu buruh sablon. Saya sudah melaporkan ke satpam, namun katanya area itu untuk umum dan merupakan ruang terbuka sehingga tidak ada hukum yang melarangnya, apakah hal tersebut benar? Terima kasih dan mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?

     

     

    Pada dasarnya, meskipun merokok dapat membahayakan kesehatan, merokok tidak dilarang oleh undang-undang apabila dilakukan di tempat khusus merokok atau di tempat yang tidak dilarang untuk merokok.

     

    Anda sebagai anggota masyarakat mempunyai hak untuk menegur oknum yang merokok tidak pada tempatnya. Namun, sebelum melapor ke pihak yang berwenang, alangkah baiknya permasalahan tersebut diupayakan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, merokok dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan, baik kesehatan si perokok ataupun orang-orang dan lingkungan yang berada di sekitarnya. Namun, bukan berarti merokok dilarang sepenuhnya selama dilakukan di tempat yang diperbolehkan undang-undang.

     

    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, sangat disayangkan Anda tidak menyebutkan domisili tempat tinggal Anda, namun untuk lebih memudahkan penjabaran kami, kami asumsikan Anda berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

     

    Kawasan Tanpa Rokok

    Meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memberikan batasan terhadap kegiatan merokok, di sisi lain, kegiatan merokok adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) mengatur tentang pembatasan terhadap kegiatan merokok dengan cara memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok.

     

    Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan:

     

    Kawasan tanpa rokok antara lain:

    a.  Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

    b.  Tempat Proses Belajar Mengajar;

    c.   Tempat Anak Bermain;

    d.  Tempat Ibadah;

    e.  Angkutan Umum;

    f.   Tempat Kerja; dan

    g.  Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditetapkan”.

     

    Kemudian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan:

     

    Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.

     

    Sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya asap rokok, maka Gubernur DKI Jakarta memberlakukan Kawasan Dilarang Merokok,[1] dalam sebuah regulasi daerah yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (Pergub 88/2010).

     

    Pasal 1 angka 22 Pergub 88/2010 menyatakan bahwa:

     

    Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

     

    Tempat Khusus untuk Merokok

    Terkait dengan tempat khusus untuk merokok (smoking area), Pasal 18 Pergub 88/2010 mengatur bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a.    terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan

    b.    tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.”

     

    Selain Pergub 88/2010, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (PB 188/2011) juga mengatur mengenai tempat khusus untuk merokok sebagai berikut:

     

    Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    a.    Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;

    b.    Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;

    c.    Jauh dari pintu masuk dan keluar;

    d.    Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

     

    Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok (Pergub 50/2012) mengatur bahwa:

     

    Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

     

    Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut:[2]

    a.  membuat penetapan kawasan dilarang merokok;

    b.  memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;

    c. menyediakan sarana pengaduan yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

    d.  menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;

    e.  melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya;

    f.   menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;

    g.  memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya; dan

    h.  memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.

     

    Berdasar ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila suatu kawasan telah dinyatakan Kawasan Tanpa Rokok, yang ditandai dengan adanya tanda larangan merokok, masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area tersebut. Sebaliknya, apabila pada area tersebut tidak ada tanda larangan merokok, maka sah-sah saja orang merokok di situ.

     

    Analisis

    Apabila dikaitkan dengan kronologis yang Anda sampaikan, pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu apakah tempat Anda tersebut merupakan salah satu tempat dilarang merokok sebagaimana disebutkan di atas. Apabila tidak terdapat tanda larangan merokok, maka kawasan tersebut bukanlah area tanpa rokok, sehingga sah-sah saja apabila para buruh merokok di area tersebut. Namun, apabila area tersebut tercantum tanda larangan merokok dan para buruh tetap merokok di tempat tersebut, maka mereka telah menyalahi peraturan yang berlaku.

     

    Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok

    Pasal 19 Pergub 50/2012 menyatakan bahwa:

     

    (1)  Masyarakat berhak melakukan pengaduan adanya pelanggaran kawasan dilarang merokok.

    (2)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

     

    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum, atau SKPD/UKPD yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati.

     

    Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara sebagai berikut:[3]

    a.    langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau

    b.    melalui telepon.

     

    Pengaduan secara langsung dilakukan dengan cara pengadu mengisi buku catatan pengaduan. Pengaduan melalui telepon dilakukan dengan cara petugas penerima pengaduan mencatat pengaduan dalam formulir isian pengaduan.[4]

     

    Berpijak pada ketentuan Pergub tersebut, maka Anda sebagai masyarakat berhak secara lisan atau tertulis mengadukan perbuatan buruh tersebut, misalnya apabila di tempat kerja, pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (“SKPD/UKPD”) yang berwenang.[5]

     

    Apabila buruh tersebut merokok pada kawasan dilarang merokok, maka sesuai dengan buruh sablon tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;

    3.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

    4.  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok;

    5.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

     



    [1] sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan

    [2] Pasal 7 Pergub 50/2012

    [3] Pasal 20 ayat (1) Pergub 50/2012

    [4] Pasal 20 ayat (2) dan (3) Pergub 50/2012

    [5] Lampiran I Pergub No. 50/2012 mengenai Pembagian Kerja Pembinaan Penerapan Kawasan Dilarang Merokok

    [6] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

     

    Tags

    kesehatan
    bahaya rokok

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!