KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?

Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?

PERTANYAAN

Apakah polisi yang bukan satlantas bisa melakukan tilang kendaraan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor

    Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor

     

     

    Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, salah satunya pemberian surat tilang, bisa dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Tilang

    Sebelumnya, kami perlu luruskan bahwa yang dimaksud dengan Tilang (Bukti Pelanggaran) adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.[1]

     

    Surat tilang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[2]

     

    Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa yang Anda maksud dengan “melakukan tilang kendaraan” bukanlah tilang sebagaimana pengertian di atas yaitu alat bukti, melainkan rangkaian pemeriksaan dan penindakan tindak pidana pelanggaran di jalan yang dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.

     

    Rangkaian ini dikenal dengan istilah penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[3]

     

    Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:[4]

    a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

    b.    laporan; dan/atau

    c.    rekaman peralatan elektronik.

     

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ini dilakukan oleh:[5]

    a.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan tersebut meliputi pemeriksaan:[6]

    a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

    c.    fisik Kendaraan Bermotor;

    d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau

    e.    izin penyelenggaraan angkutan.

     

    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tersebut dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.[7]

     

    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di atas dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.[8] Berbeda dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidentil terkait pemeriksaan dalam huruf b sampai dengan huruf di atas.[9] Itupun dalam melakukan pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.[10]

     

    Sedangkan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.[11]

     

    Sebagaimana diuraikan di atas, dalam melakukan pemeriksaan, baik petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil memang berhak melakukan pemeriksaan, akan tetapi bagaimana dengan penindakan?

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya diatur secara eksplisit mengenai kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.[12] Sedangkan kewenangan tersebut tidak ditemui dalam kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.[13]

     

    Walaupun demikian, jika merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa penindakan dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[14]

     

    Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam melakukan penindakan juga terlihat dalam kewenangannya yang telah diatur sebagai berikut:

    1.    Mengisi blanko tilang[15]

    2.    Menandatangani surat tilang untuk kepentingan:[16]

    a.    pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;

    b.    Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    c.    Pengadilan Negeri setempat;

    d.    Kejaksaan Negeri setempat; dan

    e.    Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

    3.    Menindak Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik dengan menerbitkan Surat Tilang.[17]

     

    Jadi, baik Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”)

    [2] Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012

    [3] Pasal 24 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 2 PP 80/2012

    [4] Pasal 23 PP 80/2012

    [5] Pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [6] Pasal 265 ayat (1) UU LLAJ

    [7] Pasal 265 ayat (2) UU LLAJ

    [8] Pasal 266 ayat (1) UU LLAJ

    [9] Pasal 266 ayat (2) UU LLAJ

    [10] Pasal 266 ayat (4) UU LLAJ

    [11] Pasal 266 ayat (3) UU LLAJ

    [12] Pasal 260 ayat (1) huruf e UU LLAJ

    [13] Lihat Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ

    [14] Pasal 1 angka 2 PP 80/2012

    [15] Pasal 26 ayat (2) PP 80/2012

    [16] Pasal 27 ayat (3) PP 80/2012

    [17] Pasal 28 ayat (1) PP 80/2012

    Tags

    jalan
    polantas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!