Bolehkah Pemerintah Daerah Menjadi Pemegang Saham Suatu PT?
PERTANYAAN
Apakah Pemerintah Daerah dapat menjadi pemegang saham dalam PT? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah Pemerintah Daerah dapat menjadi pemegang saham dalam PT? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Intisari:
Pemerintah Daerah dapat menjadi pemegang saham dalam suatu PT, antara lain PT yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sepanjang ada landasan hukum yang tepat yang tertuang dalam Peraturan Daerah setempat.
Pada praktiknya, tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi Daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, menggerakkan perekonomian Daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut serta contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[1]
Daerah Otonom (“Daerah”) yang dimaksud di sini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Terkait penyertaan modal oleh Daerah ini, Pasal 304 UU 23/2014 memuat ketentuan:
1. Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).
2. Penyertaan modal Daerah dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada BUMN dan/atau BUMD.
3. Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal (investasi daerah) sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada BUMN dan BUMD.
Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut di bawah ini kami akan fokus menjelaskan soal BUMD dan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD.
Pembentukan BUMD
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[3] BUMD terdiri atas:[4]
1. perusahaan umum daerah; dan
2. perusahaan perseroan daerah.
Sebagai informasi, perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:[5]
Aspek Hukum | Perusahaan Umum Daerah
| Perusahaan Perseroan Daerah |
Kepemilikan Modal | Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.[6] | Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.[7]
|
Organ Perusahaan | Terdiri atas Kepala Daerah selaku Wakil Daerah sebagai Pemilik modal, direksi dan dewan pengawas.[8] | Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.[9]
|
Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.[10] Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (“Perda”).[11]
Merujuk pada kedua bentuk BUMD di atas, karena modalnya terbagi atas saham, maka penyertaan modal pemerintah daerah sebagai pemegang saham ini berlaku pada BUMD berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah.
Hal ini pun terlihat dari sumber modal BUMD yaitu:[12]
1) Penyertaan modal Daerah;
2) Pinjaman
3) Hibah; dan
4) Sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
Contoh Penyertaan Modal Daerah
Untuk mengembangkan investasi Daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, menggerakkan perekonomian Daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (“Perda 22/2013”).[13]
BUMD adalah Badan Usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/ atau sahamnya paling kurang 51% (lima puluh satu persern) dimiliki oleh Permintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (“Perda Jabar 23/2013”).[14] Dalam hal ini, Pemerintah menetapkan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat sebagai Perseroan Terbatas yaitu PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (“PT BIJB”).[15]
Berdasarkan informasi yang kami akses dari laman PT BIJB, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dan memiliki 97% saham, sementara sisanya 3% dimiliki oleh perusahaan infrastruktur Jawa Barat, PT Jasa Sarana.[16]
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bertindak sebagai pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) dengan Status BUMN maupun BUMD sepanjang memiliki landasan hukum yang tepat (yakni Perda) dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. Adapun mekanisme yang dilakukan oleh Pemerintah adalah melalui Penyertaan Modal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Referensi:
http://bijb.co.id/ID/tata-kelola/, diakses pada 1 November 2016 pukul 15.37 WIB.
[1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”)
[2] Pasal 1 angka 12 UU 23/2014
[3] Pasal 1 angka 40 UU 23/2014
[4] Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014
[5] Pasal 333, 334, 335, 336, 339 dan 340 UU 23/2014
[6] Pasal 334 ayat (1) UU 23/2014
[7] Pasal 339 ayat (1) UU 23/2014
[8] Pasal 335 ayat (1) UU 23/2014
[9] Pasal 340 UU 23/2014
[10] Pasal 331 ayat (5) UU 23/2014
[11] Pasal 331 ayat (2) UU 23/2014
[12] Pasal 332 UU 23/2014
[13] Pasal 3 Perda 22/2013
[14] Pasal 1 angka 5 Perda Jabar 23/2013
[15] Pasal 1 angka 6 Perda Jabar 23/2013
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?