Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Adik saya meminjam ATM kepada saya untuk keperluan bisnisnya. Ternyata adik saya itu dilaporkan ke kantor polisi atas tindakan penipuan. Sekarang pelapor menuduh saya ikut bersekongkol. Padahal saya tidak tahu apa apa bisnis mereka. Apakah saya bisa juga terjerat tindakan pidana? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

     

     

    Di sini kami kurang menangkap arti sekongkol seperti apa yang Anda maksud. Apakah sekongkol yang Anda maksud adalah perbuatan tadah, atau sekongkol yang diartikan  sebagai turut serta melakukan tindak pidana, atau sekongkol dalam bentuk membantu melakukan tindak pidana.

     

    Dikatakan melakukan tadah apabila memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. Sedangkan untuk dapat dikatakan “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Apabila Anda dikatakan membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana.

     

    Untuk menentukan bisa atau tidak Anda dihukum maka harus dilihat kembali perbuatan mana yang dituduhkan kepada Anda dan apakah telah terpenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sekongkol

    Mengenai terminologi “sekongkol” dapat kita temukan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang disusun oleh R. Soesilo, sebagai berikut:

     

    Pasal 480 KUHP:

    Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,- dihukum:

    1.    Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

    2.    Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

     

    R. Soesilo lebih lanjut menjelaskan bahwa yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah”, dalam bahasa asingnya “heling” ini sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.

     

    Akan tetapi, di sini Anda tidak menjelaskan secara rinci sekongkol seperti apa yang dituduhkan kepada Anda. Apakah memang “sekongkol” dalam artian melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP atau “sekongkol” dalam artian lain.

     

    Jika yang dimaksudkan “sekongkol” adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 480 KUHP, maka Anda dapat dihukum jika unsur pasal tersebut terpenuhi, yaitu Anda melakukan tindakan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena kehendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

     

    Akan tetapi, jika bukan itu yang Anda maksud, maka harus dilihat kembali apa yang sebenarnya Anda maksud dengan “bersekongkol”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), sekongkol berarti orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan (kecurangan dan sebagainya). Sedangkan bersekongkol artinya berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan; bersekutu dengan maksud jahat.

     

    Jika yang Anda maksud dengan “bersekongkol” ini adalah sebagaimana disebutkan dalam KBBI, yaitu “turut serta” melakukan kejahatan, maka ketentuannya dapat dilihat dalam Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

     

    (1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

    2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

     

    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.

     

    Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

     

    Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

     

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    1.    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

    2.    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

     

    Mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

     

    Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

     

    Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Anda dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan kepada Anda. Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan.

     

    Jika Anda dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana. Yang mana jika berdasarkan keterangan Anda bahwa Anda tidak tahu apa-apa, yang dapat berarti Anda tidak tahu tindakan Anda telah memberikan kesempatan kepada adik Anda untuk melakukan tindak pidana, maka Anda tidak dapat dikatakan membantu melakukan tindak pidana.

     

    Lebih lanjut mengenai “turut melakukan” dan “membantu melakukan” dapat dilihat dalam artikel Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana.

     

    Penipuan

    Mengenai penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP:

     

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Unsur-unsur penipuan:

    1.    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;

    2.    Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;

    3.    Menggerakkan orang lain dengan cara memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

     

    Jadi, Anda dapat dipidana jika perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur “sekongkol” dalam Pasal 480 KUHP, atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 55 KUHP, atau membantu melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 56 KUHP.


    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

     

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!