Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Forensik Pemalsuan Tanda Tangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Forensik Pemalsuan Tanda Tangan

Forensik Pemalsuan Tanda Tangan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Forensik Pemalsuan Tanda Tangan

PERTANYAAN

Saya mau tanya, berapa lamakah hasil forensik pemalsuan tanda tangan keluar? Selain kepolisian, bisakah kita yang ke labfor untuk daftar pemalsuan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

     

     

    Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan  tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan Anda serahkan kepada penyidik Kepolisian. Yang berhak menyidik kejahatan pemalsuan tanda tangan hanyalah penyidik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Forensik

    Forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. Demikian yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang forensik dan ruang lingkupnya dapat Anda simak dalam artikel Forensik dan Ruang Lingkupnya Dalam Mengungkap Tindak Pidana.

     

    Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik (“labfor”) seperti yang Anda sebut, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian merupakan salah satu tugas Kepolisian RI (“Polri”).[1]

     

    Pemeriksaan Tanda Tangan Palsu di Labfor Polri

    Tanda tangan termasuk salah satu jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri, yaitu termasuk pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik.[2]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan Anda serahkan kepada penyidik Kepolisian. Di samping itu, cepat atau lamanya waktu juga tergantung bagaimana volume pekerjaan di Labfor Kepolisian itu sendiri.

     

    Permintaan pemeriksaan laboratorium forensik ada dua, yaitu untuk kepentingan penyidikan[3] (Pro Justitia) yang hanya bisa diminta oleh atas permintaan penegak hukum yaitu kepolisiaan, Kejaksaan, Hakim Polisi Militer TNI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Instansi lain dibidang penegakan hukum; dan untuk kepentingan lain (Non Peradilan atau Non Pro justitia).[4]

     

    Non Pro Justitia diminta oleh pihak yang membutuhkan keabsahan dokumen saja di lingkungan internal organisasi mereka.

     

    Sehingga jika masuk ranah pemalsuan, itu sudah masuk ranah pidana, sehingga yang meminta harus penyidik (Kepolisian).

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     



    [1] Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”)

    [2] Pasal 9 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2009”)

    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [4] Pasal 11 Perkapolri 10/2009

    Tags

    dokumen
    pemalsuan dokumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!