Forensik Pemalsuan Tanda Tangan
PERTANYAAN
Saya mau tanya, berapa lamakah hasil forensik pemalsuan tanda tangan keluar? Selain kepolisian, bisakah kita yang ke labfor untuk daftar pemalsuan tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau tanya, berapa lamakah hasil forensik pemalsuan tanda tangan keluar? Selain kepolisian, bisakah kita yang ke labfor untuk daftar pemalsuan tersebut?
Intisari:
Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan Anda serahkan kepada penyidik Kepolisian. Yang berhak menyidik kejahatan pemalsuan tanda tangan hanyalah penyidik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Arti Forensik
Forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. Demikian yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana.
Penjelasan lebih lanjut tentang forensik dan ruang lingkupnya dapat Anda simak dalam artikel Forensik dan Ruang Lingkupnya Dalam Mengungkap Tindak Pidana.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik (“labfor”) seperti yang Anda sebut, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian merupakan salah satu tugas Kepolisian RI (“Polri”).[1]
Pemeriksaan Tanda Tangan Palsu di Labfor Polri
Tanda tangan termasuk salah satu jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri, yaitu termasuk pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan Anda serahkan kepada penyidik Kepolisian. Di samping itu, cepat atau lamanya waktu juga tergantung bagaimana volume pekerjaan di Labfor Kepolisian itu sendiri.
Permintaan pemeriksaan laboratorium forensik ada dua, yaitu untuk kepentingan penyidikan[3] (Pro Justitia) yang hanya bisa diminta oleh atas permintaan penegak hukum yaitu kepolisiaan, Kejaksaan, Hakim Polisi Militer TNI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Instansi lain dibidang penegakan hukum; dan untuk kepentingan lain (Non Peradilan atau Non Pro justitia).[4]
Non Pro Justitia diminta oleh pihak yang membutuhkan keabsahan dokumen saja di lingkungan internal organisasi mereka.
Sehingga jika masuk ranah pemalsuan, itu sudah masuk ranah pidana, sehingga yang meminta harus penyidik (Kepolisian).
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
[1] Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”)
[2] Pasal 9 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2009”)
[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[4] Pasal 11 Perkapolri 10/2009
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?