KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

PERTANYAAN

Apakah penghitungan kerugian negara oleh orang inspektorat yang tidak memiliki sertifikasi auditor sah secara hukum dan dapat menggugurkan/membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani vonis pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah BPK Berwenang Mengaudit Lembaga Amil Zakat?

    Apakah BPK Berwenang Mengaudit Lembaga Amil Zakat?

     

     

    Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal, badan lain yang mempunyai fungsi untuk itu, bahkan oleh pihak perusahaan (swasta). Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan hal tersebut sertifikasi auditor tidak menjadi tolok ukur dalam pengungkapan ada atau tidaknya suatu kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat perkembangan hukum yang terjadi khususnya dalam perkembangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang tentunya sangat berkaitan dengan kerugian negara.

     

    Kerugian Negara

    Arti kerugian negara itu sendiri dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut, antara lain:

    -    Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):

    “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

     

    -    Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”):

    “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

     

    Yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”).[1]

     

    Penghitungan Kerugian Negara

    Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

     

    Melihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya di atas, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan hal tersebut sertifikasi auditor tidak menjadi tolok ukur dalam pengungkapan ada atau tidaknya suatu kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.

     

    Apabila hal tersebut akan dijadikan argumentasi pembelaan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa tentu sah-sah saja, namun tidak menutup kemungkinan tidak adanya sertifikasi auditor akan ditangkis oleh KPK atau Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan bahwa kerugian Negara sudah dapat dibuktikan secara materiil oleh lembaganya sendiri dengan tidak menyandarkan pada hasil penghitungan kerugian Negara oleh auditor yang belum memiliki sertifikasi auditor tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    2.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012

     

     



    [1] Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan Pasal 3 huruf Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

     

    Tags

    jasa keuangan
    tindak pidana korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!