Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Pengendara Motor yang Melewati Trotoar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bagi Pengendara Motor yang Melewati Trotoar

Pidana Bagi Pengendara Motor yang Melewati Trotoar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Pengendara Motor yang Melewati Trotoar

PERTANYAAN

Banyak pengguna sepeda motor melewati trotoar pada saat jalanan macet yang seharusnya trotoar untuk pejalan kaki. Bolehkah si pejalan kaki memperingatkan si pengendara tersebut dengan hukum yang menyatakan boleh atau tidaknya pengendara motor melewati trotoar yang ramai dengan pejalan kaki? Bila tidak boleh dan si pengendara tersebut marah-marah kepada pejalan kaki yang menasehatinya dan menjadi perdebatan keras, apakah kasus tersebut bisa dibawa ke jalur hukum atau tidak? Dan pasal berapa serta bunyi pasal untuk pengendara sepeda motor yang melewati trotoar? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

     

     

    Trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki. Oleh karena itu, trotoar adalah hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bemotor.

     

    Selain harus mematuhi ketentuan mengenai trotoar, pengemudi kendaraan bermotor juga berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jadi pengendara motor yang melintasi trotoar sehingga berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki dapat dipidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Trotoar Bagi Pejalan Kaki

    Pengaturan mengenai trotoar terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”). Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1] Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki[2] dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki[3].

     

    Sanksi Bagi Pihak yang Menyalahgunakan Fungsi Trotoar

    Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermotor.

     

    Apakah ada hukumannya jika ada kendaraan bermotor yang melintasi trotoar? Dalam UU LLAJ, diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[4]

     

    Di samping itu, perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki.[5] Pengendara motor yang melintasi trotoar akan berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki (seperti tindakan pengendara motor yang melewati trotoar) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[6]

     

    Selain diatur dalam UU LLAJ, mengenai larangan kendaraan bermotor melintasi trotoar juga dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Contohnya di Jakarta ketentuan serupa dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”). Perda DKI Jakarta 5/2014 melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar serta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.[7] Perda ini juga mengatur bahwa setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (termasuk Perda ini).[8]

     

    Jika pengemudi kendaraan bermotor melanggar ketentuan larangan melintasi trotoar, berarti pengemudi tersebut tidak menaati tata tertib lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menaati tata tertib berlalu lintas jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.[9]

     

    Contoh Kasus

    Pada praktiknya, tidak selalu pasal-pasal di atas yang digunakan. Pasal yang digunakan bergantung pula pada kejadian dan akibat yang terjadi. Misalnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: No.115/Pid.SUS/2012/PN.JKT.UT, terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar karena pada saat mengemudi terdakwa mengantuk.

     

    Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor karena lalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia", sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama satu bulan penjara.

     

    Sanksi Bagi Pengendara Motor yang Memarahi Pejalan Kaki

    Mengenai pertanyaan Anda tentang boleh atau tidak menasehati pengendara motor yang melanggar ketentuan berlalu lintas, tentu saja hal tersebut dapat dilakukan karena memang pada dasarnya trotoar adalah hak pejalan kaki.

     

    Akan tetapi perlu diingat bahwa tindakan pejalan kaki menasehati pengendara motor tersebut tidak boleh sampai melanggar ketentuan hukum. Seperti misalnya nasehat tersebut tidak boleh menggunakan kata-kata yang menghina karena dapat dijerat pidana atas dasar penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tentang Penghinaan).

     

    Jika Anda atau pengendara motor tersebut menggunakan kata-kata yang mengandung penghinaan pada saat perdebatan terjadi, maka dapat dipidana. Misalnya salah satu dari Anda melakukan penghinaan tetapi bukan dengan “menuduh suatu perbuatan”, melainkan dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, maka pihak yang mengatakan hal tersebut dapat dipidana karena melakukan “penghinaan ringan” yang diatur dalam Pasal 315 KUHP.

     

    Pasal 315 KUHP:

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai penghinaan ringan dapat dilihat dalam artikel Penghinaan Ringan dan Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Jadi berdasarkan uraian di atas, apabila ada pengendara motor yang melintasi trotoar maka pejalan kaki bisa saja menegur karena trotoar memang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Apabila pengendara motor berbalik memarahi Anda, bisa saja pengendara motor tersebut dipidana jika pada saat memarahi Anda, ada kata-katanya yang tergolong sebagai tindak pidana, seperti misalnya penghinaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

    4.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

     

    Referensi:

    R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: No.115/Pid.SUS/2012/PN.JKT.UT.



    [1] Pasal 45 ayat (1) UU 22/2009

    [2] Pasal 131 ayat (1) UU 22/2009

    [3] Pasal 34 ayat (4) PP 34/2006

    [4] PAsal 275 ayat (1) UU 22/2009

    [5] Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009

    [6] Pasal 284 UU 22/2009

    [7] Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (1) huruf c Perda DKI Jakarta 5/2014

    [8] Pasal 88 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2014

    [9] Pasal 257 Perda DKI Jakarta 5/2014

     

    Tags

    hukumonline
    pejalan kaki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!