Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar

Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Tanah Hak Milik yang Terkena Pembangunan Trotoar

PERTANYAAN

bagaimana status tanah pribadi yang dijadikan trotoar oleh pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

    Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

     

     

    Tanah berstatus hak milik yang dijadikan trotoar oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 

     

    Pegadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan memberikan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah. Pada saat pemberian ganti kerugian dilaksanakan, dilakukan pula pelepasan hak atas tanah. Setelah kedua hal tersebut dilakukan, maka status hak milik (hak atas tanah) menjadi hapus dan status tanah beralih menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanah Memiliki Fungsi Sosial

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu asumsikan tanah pribadi yang Anda maksud adalah tanah dengan status Hak Milik.

     

    Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang "ter" (artinya: paling)-kuat dan terpenuh.[1]

     

    Lebih lanjut mengenai fungsi sosial, dijelaskan bahwa fungsi sosial dari tanah berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

     

    Tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.[2]

     

    Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

    Trotoar yang Anda sebutkan, merupakan bagian dari jalan. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.[3] Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.[4] Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.[5]

     

    Apakah diperbolehkan tanah pribadi seseorang dijadikan trotoar? Dalam UUPA sebenarnya telah diatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.[6]

     

    Apa saja yang termasuk kepentingan umum? Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) mengatur tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk pembangunan:

    a.    pertahanan dan keamanan nasional;

    b.    jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;

    c.    waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

    d.    pelabuhan, bandar udara, dan terminal;

    e.    infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;

    f.     pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

    g.    jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;

    h.    tempat pembuangan dan pengolahan sampah;

    i.      rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;

    j.     fasilitas keselamatan umum;

    k.    tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;

    l.      fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;

    m.  cagar alam dan cagar budaya;

    n.    kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;

    o.    penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;

    p.    prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;

    q.    prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan

    r.     pasar umum dan lapangan parkir umum.

     

    Sebagaimana disebutkan di atas bahwa trotoar merupakan bagian dari jalan, maka dapat saja tanah seseorang digunakan untuk trotoar sebagai bagian kepentingan umum.

     

    Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini meliputi:[7]

    a.    inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

    b.    penilaian Ganti Kerugian;

    c.    musyawarah penetapan Ganti Kerugian;

    d.    pemberian Ganti Kerugian; dan

    e.    pelepasan tanah Instansi.


    Status Tanah

    Bagaimana status tanah yang diambil untuk kepentingan umum? Sebelum tanah diambil untuk digunakan bagi kepentingan umum, sebagaimana sudah disebut di atas, ada mekanisme yang harus dijalani, salah satunya adalah penetapan dan pemberian ganti rugi.[8]

     

    Status tanah yang Anda tanyakan, erat kaitannya dengan tahapan pemberian ganti rugi, yaitu bahwa pada saat pemberian ganti kerugian, pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.[9]

     

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak atas tanah kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.[10]

     

    Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri (dalam hal pihak yang berhak atas ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung), kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. [11]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, tanah hak milik yang dilakukan pembangunan trotoar oleh pemerintah adalah termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini dilakukan dengan prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang salah satunya adalah penetapan dan pemberian ganti kerugian. Pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian ini, dilakukan juga pelepasan hak atas tanah yang mengakibatkan hak milik menjadi hapus dan tanahnya berubah menjadi tanah yang dikuasai Negara.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

     



    [1] Penjelasan Pasal 20 UUPA

    [2] Penjelasan Pasal 6 UUPA dan Penjelasan Umum Romawi II Angka (4) UUPA

    [3] Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”)

    [4] Pasal 34 ayat (1) PP Jalan

    [5] Pasal 34 ayat (3) PP Jalan

    [6] Pasal 18 UUPA

    [7] Pasal 27 ayat (2) UU 2/2012

    [8] Pasal 27 ayat (2) UU 2/2012

    [9] Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012

    [10] Pasal 1 angka 9 UU 22/2012

    [11] Pasal 43 UU 2/2012

    Tags

    jalan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!