KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya dasar hukum kalau dalam perumahan kita harus membayar iuran pada Rukun Tetangga (RT) setempat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan tentang iuran RT atau rukun tetangga biasanya diatur dalam peraturan daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk memeriksa kembali aturan peraturan di daerah Anda.

    Lantas apa contoh aturan iuran RT? Bagaimana ketentuan untuk menarik iuran RT?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 13 Juli 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas Rukun Tetangga

    Rukun tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

    LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat.[1] Adapun, jenis LKD paling sedikit meliputi:[2]

    1. Rukun tetangga;
    2. Rukun warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
    4. Karang taruna;
    5. Pos pelayanan terpadu; dan
    6. Lembaga pemberdayaan masyarakat.

    LKD sendiri mempunyai tugas untuk: [3]

    1. melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
    2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
    3. meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Dalam melaksanakan tugasnya LKD memiliki fungsi: [4]

    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
    4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Sementara itu RT dan RW bertugas: [5]

    1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Baca juga: Aturan tentang Masa Jabatan Ketua RT

    Dasar Hukum Iuran RT

    Mengenai iuran RT yang Anda tanyakan, kami mengambil contoh ketentuan tentang iuran RT di DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022.

    Perlu Anda ketahui bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT, dapat diperoleh dari anggaran pendapatan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Iuran RT ditentukan dalam penyelenggaraan musyawarah RT yaitu kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga rukun tetangga yang tercantum dalam setiap kartu keluarga rukun tetangga setempat.[7]

    Musyawarah RT ini merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RT di DKI Jakarta, yang mana penyelenggaraannya berfungsi untuk:[8]

    1. memusyawarahkan dan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT;
    2. menonaktifkan pengurus RT;
    3. menyusun tata tertib RT;
    4. menyusun program kerja dan/atau kegiatan RT;
    5. membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan;
    6. mengesahkan pertanggungjawaban pengurus RT; dan
    7. membahas pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan RT.

    Selanjutnya, keputusan musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta musyawarah RT. Apabila tidak tercapai jumlah peserta musyawarah RT selama 2 kali agenda musyawarah RT secara berturut-turut, musyawarah RT berikutnya dianggap sah.[9]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, aturan iuran RT berdasarkan pada peraturan daerah. Untuk itu kami menyarankan Anda untuk memeriksa kembali peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

    Lebih lanjut, RT dapat memungut iuran kepada warga dengan syarat telah ditetapkan dan dinyatakan sah oleh forum musyawarah RT.

    Baca juga: Fungsi Peraturan Daerah dan Aspek Penting Pembentukannya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan iuran RT, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    [1] Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 8/2018”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [6] Pasal 40 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 22/2022”)

    [7] Pasal 1 angka 3 Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [8] Pasal 34 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [9] Pasal 35 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 22/2022

    Tags

    desa
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!