Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Siaran Televisi di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kriteria Siaran Televisi di Indonesia

Kriteria Siaran Televisi di Indonesia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kriteria Siaran Televisi di Indonesia

PERTANYAAN

Saya mau tanya, sebenarnya apa sih kriteria sensor siaran? Semua tayangan serba disensor, bahkan tayangan olahraga seperti PON juga disensor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi

    Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi

     

     

    Siaran yang akan disiarkan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Atas siarannya, lembaga penyiaran wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran.

     

    Apa saja yang menjadi standar program siaran? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyelenggaraan Penyiaran

    Siaran menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU 32/2002”) adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

     

    Sedangkan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.[1]

     

    Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, perekat sosial fungsi ekonomi dan kebudayaan.[2]

     

    Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”).[3] KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.[4]

     

    KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.[5] Dalam menjalankan fungsinya, KPI mempunyai wewenang:[6]

    a.    menetapkan standar program siaran;

    b.    menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;

    c.    mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

    d.    memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

    e.    melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

     

    Standar Perilaku Penyiaran

    Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.[7] Oleh karena itu, isi siaran dilarang:[8]

    a.    bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

    b.    menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;

    c.    mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan;

    d.    memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

     

    Mengenai apa yang boleh disiarkan dan apa yang tidak boleh disiarkan dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (“Standar Program Siaran”).

     

    Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.[9]

     

    Standar Program Siaran menentukan standar isi siaran yang berkaitan dengan:[10]

    a.    nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antargolongan;

    b.    norma kesopanan dan kesusilaan;

    c.    etika profesi;

    d.    kepentingan publik;

    e.    program layanan publik;

    f.     hak privasi;

    g.    perlindungan kepada anak;

    h.    perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu;

    i.      muatan seksualitas;

    j.     muatan kekerasan;

    k.    larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;

    l.      larangan dan pembatasan muatan perjudian;

    m.  larangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural;

    n.    penggolongan program siaran;

    o.    program siaran jurnalistik;

    p.    hak siar;

    q.    bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;

    r.     sensor;

    s.    program siaran berlangganan;

    t.     siaran iklan;

    u.    program asing;

    v.    siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;

    w.   muatan penggalangan dana dan bantuan;

    x.    muatan kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lain;

    y.    siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;

    z.    pengawasan, sosialisasi, dan rekaman;

    aa. sanksi dan penanggungjawab; dan

    bb. sanksi administratif.

     

    Sebagai contoh beberapa hal yang dilarang terkait hal-hal di atas adalah sebagai berikut:

     

    1.    Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan, Agama, Ras Dan Antargolongan

    Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:[11]

    a.    suku, agama, ras, atau antargolongan; dan/atau

    b.    individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

     

    Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:[12]

    a.    tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;

    b.    menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    c.    tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan

    d.    tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

     

    2.    Penghormatan Terhadap Hak Privasi

    Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. Kepentingan publik tersebut terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana.[13]

     

    Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:[14]

    a.    tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;

    b.    tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;

    c.    tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;

    d.    tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;

    e.    tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;

    f.     menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;

    g.    tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan

    h.    tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.

     

    3.    Perlindungan Kepada Anak

    Program siaran:[15]

    a.    Wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

    b.    Yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.

    c.    Yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.

    d.    Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

     

    Selain itu, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan, dengan ketentuan:[16]

    a.    tidak memperolok pendidik/pengajar;

    b.    tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;

    c.    tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;

    d.    tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau

    e.    tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.

     

    4.    Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu

    Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, seperti:[17]

    a.    pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;

    b.    orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;

    c.    lanjut usia, janda, duda;

    d.    orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;

    e.    tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;

    f.     pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau

    g.    orang dengan masalah kejiwaan.

     

    5.    Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas

    Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:[18]

    a.    menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;

    b.    menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    c.    menayangkan kekerasan seksual;

    d.    menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    e.    menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    f.     menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;

    g.    menampilkan adegan ciuman bibir;

    h.    mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;

    i.      menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;

    j.     mengesankan ketelanjangan;

    k.    mengesankan ciuman bibir; dan/atau

    l.      menampilkan kata-kata cabul.

     

    6.    Pelarangan Adegan Kekerasan

    Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:

    a.    menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;

    b.    menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan;

    c.    menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;

    d.    menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau

    e.    menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.

     

    7.    Ungkapan Kasar dan Makian

    Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. Kata-kata kasar dan makian tersebut mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.[19]

     

    Dan masih banyak lagi pengaturan yang terdapat dalam Standar Program Siaran.

     

    Sebagai informasi, mengenai sensor film dapat Anda simak pada artikel yang berjudul Kriteria Penyensoran Film di Indonesia.

     

    Sensor dan Penggolongan Program Televisi

    Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran.[20]

     

    Klasifikasi program siaran dilakukan berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran kegiatan, ini disebut dengan penggolongan program siaran.[21]

     

    Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu:[22]

    a.    Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;

    b.    Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;

    c.    Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;

    d.    Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan

    e.    Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun

     

    Sanksi

    Bagaimana bila konten siaran tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas? Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.[23]

     

    Sanksi administratifnya dapat berupa:[24]

    a.    teguran tertulis;

    b.    penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

    c.    pembatasan durasi dan waktu siaran;

    d.    denda administratif;

    e.    pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

    f.     tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau

    g.    pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

    2.    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pedoman;

    3.    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 UU 32/2002

    [2] Pasal 4 UU 32/2002

    [3] Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 7 ayat (1) UU 32/2002

    [4] Pasal 7 ayat (2) UU 32/2002

    [5] Pasal 8 ayat (1) UU 32/2002

    [6] Pasal 8 ayat (2) UU 32/2002

    [7] Pasal 36 ayat (1) UU 32/2002

    [8] Pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) UU 32/2002

    [9] Pasal 1 ayat (1) Standar Program Siaran

    [10] Pasal 5 Standar Program Siaran

    [11] Pasal 6 ayat (2) Standar Program Siaran

    [12] Pasal 7 Standar Program Siaran

    [13] Pasal 13 Standar Program Siaran

    [14] Pasal 14 Standar Program Siaran

    [15] Pasal 15 Standar Program Siaran

    [16] Pasal 16 Standar Program Siaran

    [17] Pasal 17 Standar Program Siaran

    [18] Pasal 18 Standar Program Siaran

    [19] Pasal 24 Standar Program Siaran

    [20] Pasal 39 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pedoman (“Pedoman Perilaku Penyiaran”)

    [21] Pasal 1 angka 14 Pedoman Perilaku Penyiaran

    [22] Pasal 21 ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 33 ayat (1) Standar Program Siaran

    [23] Pasal 75 ayat (1) Standar Program Siaran

    [24] Pasal 75 ayat (2) Standar Program Siaran

     

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!