Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Advokat Meminta Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Jika Advokat Meminta Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Jika Advokat Meminta Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jika Advokat Meminta Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma

PERTANYAAN

Bagaimana ketika seorang advokat yang mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tersangka, tetapi malah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta imbalan (uang misalnya) dengan iming-iming agar kasusnya cepat selesai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa Khusus Pada Tingkat Kasasi

    Surat Kuasa Khusus Pada Tingkat Kasasi

     

     

    Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu, advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

     

    Jika ada advokat yang menodai profesi terhormatnya hanya karena faktor uang, pihak yang dirugikan atau anggota masyarakat, bisa melaporkan si advokat yang bersangkutan ke Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]

     

    Bantuan Hukum Cuma-cuma

    Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu ini oleh UU Advokat disebut Bantuan Hukum.[2]

     

    Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma diatur dalam Pasal 22 ayat (1)  UU Advokat yang menyatakan:

    Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

     

    Pada dasarnya, profesi andvokat itu adalah profesi komersial. Namun ketika membela hak-hak Tersangka dan menyatakan pembelaan secara cuma-cuma, di situlah sebenarnya pengertian profesi terhormat (officium nobile) yang melekat pada diri seorang advokat. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia:

    Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

     

    Pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat

    Sehingga, jika ada advokat yang menodai profesi terhormatnya hanya karena faktor uang, pihak yang dirugikan atau anggota masyarakat, bisa melaporkan si advokat yang bersangkutan ke Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

     

    Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.[3]

     

    Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:[4]

    a.    Klien.

    b.    Teman sejawat Advokat.

    c.    Pejabat Pemerintah.

    d.    Anggota Masyarakat.

    e.    Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.

     

    Oleh karena itu, Anda dapat melakukan pengaduan yang tata caranya adalah sebagai berikut:[5]

    1.   Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.

    2.    Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.

    3.  Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.

    4.  Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

     

    Penindakan Terhadap Advokat

    Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:[6]

    a.    mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

    b.    berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

    c.  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

    d.    berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

    e.    melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

    f.     melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

     

    Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:[7]

    a.    teguran lisan;

    b.    teguran tertulis;

    c.    pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;

    d.    pemberhentian tetap dari profesinya.

     

    Perbuatan advokat yang seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan berakibat hukuman pemecatan sebagai advokat. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

    3.    Kode Etik Advokat.

     

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat

    [2] Pasal 1 angka 9 UU Advokat

    [3] Pasal 10 ayat (1) Kode Etik Advokat

    [4] Pasal 11 ayat (1) Kode Etik Advokat

    [5] Pasal 12 Kode Etik Advokat

    [6] Pasal 6 UU Advokat

    [7] Pasal 7 ayat (1) UU Advokat

    [8] Pasal 16 ayat (2) huruf d Kode Etik Advokat

    Tags

    pengadilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!