Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Bolehkah Kampanye Pilkada Dilakukan di Tempat Ibadah? yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Oktober 2016.
Intisari :
Kampanye pemilihan kepala daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. Kampanye dilakukan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah pemilihan. Melakukan kampanye di tempat ibadah adalah kegiatan yang dilarang. Lalu apa sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemillihan Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut
kepala daerah.
Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut
gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut
bupati, dan untuk Daerah kota disebut
wali kota.
[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
[2]
Penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama Komisi Pemilihan umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Jika dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
[3]
Pilkada diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu
tahapan persiapan dan
tahapan penyelenggaraan.
[4] Pelaksanaan
kampanye termasuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.
[5]
Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
[6]
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU sesuai daerah pemilihan. Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU sesuai dengan daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
[7]
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
[8]pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka dan dialog;
debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga;
iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Dalam kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye pasangan calon
dilarang melibatkan:
[9]pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
Selain itu, hal-hal yang dilarang pada saat kampanye adalah:
[10]mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di alan raya
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye merupakan hal yang dilarang, termasuk kegiatan di tempat ibadah yang bersangkutan.
Sanksi Jika Melakukan Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah adalah:
[11]peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah Pemilihan lain.
Tidak hanya kampanye di tempat ibadah saja yang dilarang, tetapi juga kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang
di tempat ibadah dan halamannya.
[12]
Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam artikel
Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama Dalam Kampanye disebutkan bahwa masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar. Karena itu, tokoh Parpol dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 1 angka 1 UU 8/2015
[4] Pasal 5 ayat (1) UU 8/2015
[5] Pasal 5 ayat (3) huruf g UU 8/2015
[6] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015
[7] Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016
[8] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016
[10] Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017
[11] Pasal 74 ayat (2) PKPU 4/2017
[12] Pasal 26 ayat (2) huruf a jo. Pasal 30 ayat (9) PKPU 4/2017