Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 yang merumuskan bahwa "para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa kuasa", dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam beracara di PTUN tidak diwajibkan diwakili oleh Penerima Kuasa dan/atau advokat, sehingga Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dapat beracara di PTUN. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah bisa/diperbolehkan menurut UU Legal Officer yang belum memiliki kartu advokat di PT tersebut mewakili direksinya dalam beracara di PTUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh direksinya? Demikian dari saya, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Semua pihak yang berperkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri.
Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825),selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:
1.penggugat bisa memberikan kuasa insidentil dengan izin Ketua PTUN pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.
2.Biro Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa penggugat dalam perkara prodeo.
Sedangkan jika menjadi pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat:
1.Memberikan surat kuasa pada advokat;
2.Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
3.Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kuasa Hukum dalam Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara
Sebelumnya kami akan menjelaskan mengenai sengketa tata usaha negara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”). Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Anda tidak menyebutkan apakah Anda sebagai tergugat atau penggugat. Tergugat dalam PTUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.[2] Untuk itu kami akan menjelaskan dari sisi keduanya.
“Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.”
Artinya adalah semua pihak yang berpekara pada PTUN dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri.
Menurut Adriaan W. Bedner dalam buku Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (hal. 137), hal ini sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44, yang tidak mewajibkan hal ini (harus diwakilkan oleh kuasa hukum)[3].
Pertanyaan Anda adalah apakah kuasa hukum tersebut haruslah advokat yang mengantongi izin advokat?
Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825-826), selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:
1.penggugat bisa memberikan kuasa insidentil dengan izin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.
2.Biro Bantuan Hukum (BBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa penggugat dalam perkara prodeo.
Lebih lanjut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 826) menjelaskan bahwa jika menjadi pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat:
1.Memberikan surat kuasa pada advokat;
2.Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
3.Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Hal serupa juga kami temukan dalam situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam prosedur pengajuan dan biaya perkara dijelaskan bahwa pihak berperkara (penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan membawa :
2.Foto copy objek sengketa sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada);
3.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sejumlah 1 (Satu) eksemplar;
4.Surat Kuasa sejumlah 5 (Lima) eksemplar disertai foto copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).
Ini berarti jika Anda sebagai badan/atau pejabat tata usaha negara yang berkedudukan sebagai tergugat, maka dapat saja memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Akan tetapi jika Anda berkedudukan sebagai penggugat, maka legal officer tidak dapat mewakili penggugat jika ia bukan seorang advokat.
Contoh Putusan
Sepanjang penelusuran kami memang benar ada legal officer yang menjadi kuasa dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Perusahaan Umum (“Perum”), Sekolah tinggi milik pemerintah yang menjadi tergugat. Namun, kami tidak menemukan perusahaan swasta yang diwakili oleh legal officer yang bukan advokat. Berikut beberapa contoh putusannya: