KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Partai Politik Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Partai Politik Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?

Apakah Partai Politik Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Partai Politik Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?

PERTANYAAN

Apakah perkumpulan seperti Partai Politik yang sudah berbadan hukum dapat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang berstatus hak milik? Kalau dimungkinkan apa saja syarat untuk memperoleh hal tersebut? Atas pencerahannya kami sampaikan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah CPNS Menjadi Anggota Partai Politik?

    Bolehkah CPNS Menjadi Anggota Partai Politik?

     

     

    Mengenai apakah partai politik dapat memiliki tanah dengan hak milik atau tidak, Anda dapat melihat pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa yang dapat mempunyai hak milik adalah:

    1.    Warga Negara Indonesia.

    2.    Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.

     

    Partai politik tidak termasuk sebagai salah satu badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Partai Politik sebagai Badan Hukum

    Partai Politik (“Parpol”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“ UU Parpol”) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.[1] Untuk menjadi Badan Hukum, Partai Politik harus mempunyai:[2]

    1.    Akta Notaris pendirian Partai Politik;

    2.    Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    3.    Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

    4.    Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

    5.    Rekening atas nama Partai Politik.

     

    Pemegang Hak Milik

    Mengenai apakah Parpol dapat memiliki tanah hak milik atau tidak, Anda dapat melihat pengaturannya pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa yang dapat mempunyai hak milik adalah:

    1.    Warga Negara Indonesia.

    2.    Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.

     

    Apa sajakah badan hukum yang dapat mempunyai hak milik? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:

    a.    Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);

    b.    Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);

    c.    Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;

    d.    Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

     

    Baca juga artikel Apakah Yayasan Keagamaan Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?

     

    Sebagaimana diuraikan di atas, memang Partai Politik merupakan badan hukum, akan tetapi tidak termasuk Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai subjek hak milik. Jadi, dengan demikian Partai Politik tidak dapat menjadi subjek hak milik atas tanah.

     

    Walaupun tidak dapat mempunyai tanah hak milik, Parpol, sebagai badan hukum, masih dapat mempunyai hak atas tanah yang lain, diantaranya:

    a.    Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA);

    b.    Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA);

    c.    Hak Pakai (Pasal 42 UUPA); dan

    d.    Hak Pengelolaan (Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan).

     

    Lebih lanjut mengenai badan hukum yang bisa memperoleh hak milik dapat Anda simak pada artikel berjudul Badan-Badan Hukum yang Dapat Punya Hak Milik Atas Tanah.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. 

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) UU Parpol

    [2] Pasal 3 ayat (2 ) UU Parpol

    Tags

    partai politik
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!