Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah

Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah

PERTANYAAN

Saya baru mengetahui bahwa mengurus akte kelahiran itu tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal saya sudah membayar Rp 300 ribu dalam pengurusannya. Ini merupakan pungutan liar. Saya ingin melapor, ke mana harus melapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

     

     

    Pungutan liar merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman.

     

    Selain itu, sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, di antaranya melalui aplikasi LAPOR!

     

    Bagaimana cara pelaporannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pungutan Liar

    Kegiatan mengurus akta kelahiran merupakan kegiatan pelayanan publik, karena dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.[1]

     

    Memang benar apa yang Anda katakan bahwa mengurus akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.[2]

     

    Pungutan liar (“pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

     

    Jika ada oknum pemerintahan yang memungut biaya dalam pengurusan akta kelahiran tersebut, maka bisa disebut dengan pungutan liar karena bertentangan dengan peraturan yang lazim.

     

    Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan sebagai kegiatan maladministrasi.

     

    Maladministrasi

    Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.[3]

     

    Oleh karena itu, kegiatan pungli merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.[4]

     

    Pemberantasan Pungli Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli

    Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”), untuk pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[5] Ombudsman menjadi salah satu anggota dari Satgas Saber Pungli.[6]

     

    Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.[7]

     

    Dalam melaksanakan tugas, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:[8]

    a.    intelijen;

    b.    pencegahan;

    c.    penindakan; dan

    d.  yustisi

     

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:[9]

    a.    membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

    b.    melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

    c.    mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

    d.    melakukan operasi tangkap tangan;

    e.    memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.     memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

    g.    melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

     

    Perlu diketahui, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga melaksanakan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.[10] Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersebut, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.[11]

     

    Tata Cara Melapor Jika Ada Pungli

    Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

     

    Menurut Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, dalam artikel Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS, Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail [email protected].

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

    3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

    4.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

     



    [1] Lihat Pasal 1 angka 6  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) jo. Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”)

    [2] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 24/2013

    [3] Pasal 1 angka 3 UU 37 /2008

    [4] Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 huruf a dan c UU 37/2008

    [5] Pasal 1 Perpres 87/2016

    [6] Pasal 5 Perpres 87/2016

    [7] Pasal 2 Perpres 87/2016

    [8] Pasal 3 Perpres 87/2016

    [9] Pasal 4 Perpres 87/2016

    [10] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 87/2016

    [11] Pasal 8 ayat (5) Perpres 87/2016

    [12] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perpres 87/2016

    Tags

    lembaga pemerintah
    kelurahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!