Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kepala Daerah Menjadi Pengurus Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Kepala Daerah Menjadi Pengurus Yayasan?

Bolehkah Kepala Daerah Menjadi Pengurus Yayasan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kepala Daerah Menjadi Pengurus Yayasan?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang kepala daerah seperti Gubernur memiliki serta menjadi Pengurus Yayasan sebuah boarding school. Yayasan tersebut berpengaruh dalam pengkaderan partainya. Kalau tidak boleh, bisakah kepala daerah tersebut diberhentikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

    Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

     

     

    Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun merupakan perbuatan yang dilarang bagi kepala daerah. Seorang Gubernur yang melanggar larangan ini dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pendiri dan Pengurus Yayasan

    Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan.[1]

     

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemilik yayasan adalah pendiri yayasan, yaitu orang yang mendirikan yayasan.[2] Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina[3], tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[4] Kemudian mengenai pengurus yayasan, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[5]

     

    Gubernur sebagai Kepala Daerah

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[6] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[7]

     

    Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[8]

     

    Guna mengetahui apakah gubernur boleh menjadi pendiri/pembina atau pengurus yayasan, kita perlu mengetahui apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh kepala daerah.

     

    Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Kepala Daerah

    Kepala daerah dilarang:[9]

    a.  membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.  membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.    menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

    Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.[10]

    d.    menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;

    e.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

    f.     menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan (kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan);[11]

    g.    menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

    h.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    i.      melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan

    j.     meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

     

    Jika gubernur tersebut sebagai pendiri atau pembina yayasan, maka sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya. Sebagai contoh kepala daerah yang menjadi pendiri yayasan yaitu Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat yang mendirikan yayasan Adzkia. Selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel Jumlah Siswa Yayasan Adzkia Meningkat.

     

    Tetapi jika gubernur tersebut menjadi seorang pengurus yayasan, maka hal tersebut jelas dilarang dilakukan oleh kepala daerah.

     

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[12]

     

    Jadi, Gubernur yang melanggar larangan menjadi pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian secara sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     

     



    [1] Pasal 2 UU 16/2001

    [2] Pasal 9 ayat (1) UU 16/2001

    [3] Pasal 28 ayat  (3) UU 16/2001

    [4] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 16/2001

    [5] Pasal 31 ayat (1) UU 16/2001

    [6] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”)

    [7] Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014

    [8] Pasal 1 angka 3 UU 23/2014

    [9] Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014

    [10] Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014

    [11] Pasal 65 ayat (1) huruf e uu 9/2015

    [12] Pasal 77 ayat (1) UU 23/2014

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!