Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Pengoplos BBM

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Pengoplos BBM

Jerat Pidana Bagi Pengoplos BBM
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Pengoplos BBM

PERTANYAAN

Apa hukumannya bagi oknum yang melakukan pemalsuan atau mengoplos BBM? Bisakah dikenakan pidana pemalsuan dalam KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

    Bolehkah Menjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

     

     

    Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

     

    Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu meluruskan bahwa pemalsuan yang diatur di dalam Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan tindak pidana memalsukan surat-surat. Penjelasan lebih lanjut soal pemalsuan surat ini dapat Anda simak dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

     

    Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (“BBM”) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).

     

    Pengoplosan BBM

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.

     

    Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

     

    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

     

    Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.[1]

     

    Pemalsuan BBM

    Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.[2]

     

    Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.[3]

     

    Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

     

    “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

     

    Contoh Kasus

    Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

     

    Seperti yang kita lihat pada contoh kasus pemalsuan BBM dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 587/Pid/B/2011/PN.Dpk. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan BBM yang tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Terdakwa melakukan usaha pemalsuan/peniruan BBM yang menyerupai minyak tanah dengan cara mencampurkan minyak solar dengan bubuk bleaching dan cairan eksit. Berdasarkan hasil tes laboratoriun PT. Pertamina (Persero) sampel minyak tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 587/Pid/B/2011/PN.Dpk.

     

    Referensi:

    Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 27 Oktober 2016 pukul 14.17 WIB.



    [1] Penjelasan Pasal 55 UU Migas

    [2] Pasal 28 ayat (1) UU Migas

    [3] Pasal 57 ayat (2) jo. Pasal 54 dan Pasal 55 UU Migas

    Tags

    gas
    premium

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!