Jerat Pidana Bagi Pengoplos BBM
PERTANYAAN
Apa hukumannya bagi oknum yang melakukan pemalsuan atau mengoplos BBM? Bisakah dikenakan pidana pemalsuan dalam KUHP?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa hukumannya bagi oknum yang melakukan pemalsuan atau mengoplos BBM? Bisakah dikenakan pidana pemalsuan dalam KUHP?
Intisari:
Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu meluruskan bahwa pemalsuan yang diatur di dalam Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan tindak pidana memalsukan surat-surat. Penjelasan lebih lanjut soal pemalsuan surat ini dapat Anda simak dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.
Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (“BBM”) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).
Pengoplosan BBM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.
Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.[1]
Pemalsuan BBM
Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.[2]
Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.[3]
Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Contoh Kasus
Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.
Seperti yang kita lihat pada contoh kasus pemalsuan BBM dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 587/Pid/B/2011/PN.Dpk. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan BBM yang tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Terdakwa melakukan usaha pemalsuan/peniruan BBM yang menyerupai minyak tanah dengan cara mencampurkan minyak solar dengan bubuk bleaching dan cairan eksit. Berdasarkan hasil tes laboratoriun PT. Pertamina (Persero) sampel minyak tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 587/Pid/B/2011/PN.Dpk.
Referensi:
Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 27 Oktober 2016 pukul 14.17 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?