Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi

Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi

PERTANYAAN

Apakah memang benar ada aturan DO bagi mahasiswa untuk jenjang S1 (sarjana) yang tidak bisa menyelesaikan kuliah selama 5 tahun? Sekarang saya kelas 3 SMA, saya takut kalau memang ada aturan seperti itu. Mohon jelaskan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

    Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

     

     

    Seorang mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Untuk itu, Anda perlu melihat lagi pada peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi.

     

    Maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pendidikan Tinggi

    Setelah menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (“SMA”), maka jenjang selanjutnya adalah Pendidikan Tinggi.

     

    Pendidikan Tinggi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”) adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.[1]

     

    Pendidikan tinggi ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.[2] Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.[3]

     

    Pengaturan lebih rinci mengenai program sarjana dan lama studi khususnya, diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 44/2015”).

     

    Masa Studi dan Beban Belajar

    Menyorot pertanyaan Anda, ini terkait dengan masa studi maksimum Perguruan Tinggi. Masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan adalah sebagai berikut:[4]

    a.    paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks;

    b.    paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 sks;

    c.    paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 sks;

    d.    paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 sks;

    e.   paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 sks;

    f.    paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks; atau

    g.    paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 sks.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun.

     

    Informasi yang Anda terima mengenai maksimum studi pada program serjana 5 (lima) tahun tersebut sempat diatur dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 49/2014”) yang menyatakan bahwa masa studi 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana. Tetapi Permendikbud 49/2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenristekdikti 44/2015.[5]

     

    Penghentian Studi (Drop Out)

    Apa akibat apabila seorang mahasiswa tidak bisa memenuhi ketentuan masa studi tersebut?

    Apakah bisa dikeluarkan/dihentikan atau drop out? Pengaturan mengenai pemberhentian masa studi diatur oleh Peraturan Akademik masing-masing peguruan tinggi.

     

    Sebagai contoh dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 266/PER/I1.A/PP/2015 tentang Peraturan Akademik Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“Peraturan Akademik ITB”).

     

    Mahasiswa program sarjana dihentikan studinya jika:[6]

    a.    Mahasiswa yang pada tahun pertama masa studinya berprestasi akademik rendah, yaitu mempunyai IP < 1,00 (satu koma nol), tidak diperkenankan untuk melanjutkan pendidikannya di ITB.

    b.    Mahasiswa Tahap Persiapan Bersama dan Tahap Sarjana yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu perpanjangan masa studi tidak diperkenankan untuk melanjutkan pendidikannya di ITB.

     

    Perpanjangan waktu studi bagi yang diizinkan/memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Akademik ITB ini yaitu, tidak akan mengakibatkan keseluruhan masa studi melebihi batas maksimal berikut:[7]

    a.    4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun untuk Tahap Persiapan Bersama.

    b.    12 (dua belas) semester atau 6 (enam) tahun untuk Tahap Persiapan Bersama dan Tahap Sarjana.

     

    Jadi, seorang mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Meski demikian, maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun berdasarkan Permenristekdikti 44/2015.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

    2.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

    3.       Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 266/PER/I1.A/PP/2015 tentang Peraturan Akademik Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 UU 12/2012

    [2] Pasal 1 angka 6 UU 12/2012

    [3] Pasal 18 ayat (1) UU 12/2012

    [4] Pasal  16 ayat (1) Permenristekdikti 44/2015

    [5] Pasal 67 Permenristekdikti 44/2015

    [6] Pasal 51 angka 1 jo. Pasal 47 ayat (2) butir 2.1. Peraturan Akademik ITB

    [7] Pasal 47 ayat (2) butir 2.1. Peraturan Akademik ITB

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    buku

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!