Gugatan Terhadap Keputusan Partai Politik ke PTUN
PERTANYAAN
Apakah bisa keputusan pengurus partai politik digugat ke PTUN?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bisa keputusan pengurus partai politik digugat ke PTUN?
Intisari:
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah gugatan yang diajukan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan dan pejabat tata usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan.
Partai politik bukan merupakan sebuah badan tata usaha Negara. Melainkan sebuah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas perntanyaan Anda.
Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
Gugatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Badan atau pejabat tata usaha negara yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.[2]
Sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[3]
Yang tidak termasuk ke dalam kategori KTUN adalah:[4]
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Kedudukan Partai Politik
Partai Politik (“Parpol”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebuah partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.[5]
Jadi partai politik merupakan sebuah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, juga merupakan badan hukum perdata. Jadi partai politik bukan merupakan sebuah badan tata usaha Negara. Sedangkan Tergugat dalam Perngadilan Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat tata usaha Negara sebagai yang melaksanakan urusan pemerintahan.
Menurut Adriaan W. Bedner dalam buku Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (hal. 70), partai politik tidak menyerupai badan tata usaha Negara.
Contoh Kasus
Contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 02/ PLW/G/2009/PTUN.MDO. Penggugat menggugat Surat DPC Partai Damai Sejahtera Kabupaten Minahasa Utara No: 40/DPC-PDS/MU/VIII/08, tanggal 25 Agustus 2008 jo. Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Minasaha Utara No. 170/DPRD-MINUT/221/IX/2008. Majelis hakim menilai bahwa objek gugatan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, akan tetapi objek gugatan tersebut merupakan keputusan yang termasuk ruang lingkup politik sehingga tidak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya. Majelis Hakim berpendapat Partai Politik bukanlah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara oleh karena itu keputusan yang dikeluarkan oleh partai politik tidak dapat dijadikan objek gugatan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
[1] Pasal 1 angka 8 UU 51/2009
[2] Pasal 1 angka 12 UU 51/2009
[3] Pasal 1 angka 9 UU 51/2009
[4] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[5] Pasal 3 ayat (1) UU Parpol
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?