Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa itu panitera dan apa saja tugas panitera? Bagaimana dengan jabatan panitera Mahkamah Agung (MA)? Lalu, adakah kode etik panitera?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu tugas panitera adalah membantu majelis hakim selama proses mengadili dan memutus perkara, khususnya terkait pelayanan teknis administratif. Selain itu, panitera juga wajib mematuhi kode etik panitera yang tercantum dalam KMA 122/2013.

    Apa saja tugas panitera yang lain? Kemudian bagaimana ketentuan tentang kode etik panitera?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengapa Jabatan Panitera Rawan Suap? yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Maret 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kedudukan dan Tugas Panitera

    Peraturan perundang-undangan Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa seorang panitera adalah bagian dari susunan pengadilan.[1] Sementara itu, KUHAP menyebutkan panitera sebagai orang yang menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.[2]

    Tugas panitera ini tegas disebut dalam Pasal 11 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman:

    Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

    Apa itu panitera? Arti panitera adalah unsur pembantu pimpinan pengadilan. Kedudukan ini membawa konsekuensi bahwa segala tindakan panitera harus dipertanggungjawabkan kepada ketua pengadilan.[3]

    Dalam KBBI pun menyebutkan arti panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi yang lain.

    Tugas panitera sehari-hari adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada hakim di tempatnya bertugas. Berikut ini kami sebutkan beberapa tugas panitera antara lain:

    1. Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan, dan tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.[4]
    2. Pada saat persidangan, tugas panitera adalah mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.[5]
    3. Tugas panitera yang lain adalah mengomunikasikan persidangan kepada para pihak, seperti memberitahukan jadwal (waktu) dan ruang sidang. Sejak awal, ketika masih pendaftaran perkara, para pihak memang berkomunikasi dengan panitera.
    4. Tugas panitera juga mencatat apa yang terjadi selama proses persidangan.[6] Panitera mencatat dialog para pihak atau merekamnya lalu mentranskrip pembicaraan. Paniteralah yang secara langsung mencatat poin-poin penting persidangan.
    5. Panitera bertugas membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang berlaku.[7]
    6. Dalam perkara perdata, tugas panitera melaksanakan putusan pengadilan.[8]

    Sehingga dapat dikatakan bahwa di satu sisi, panitera menjadi sumber informasi persidangan bagi para pihak. Di sisi lain, tugas panitera membantu hakim selama proses persidangan hingga menyiapkan bahan untuk pembuatan putusan.

    Baca juga: Simak! Ini Cara Menjadi Panitera

    Kepaniteraan Mahkamah Agung

    Selanjutnya, mengenai panitera Mahkamah Agung (“MA”), kami merujuk pada Perpres 14/2005. Kepaniteraan MA adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua MA.[9]

    Kepaniteraan MA bertugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan MA.[10]

    Kemudian kepaniteraan MA juga menyelenggarakan fungsi:[11]

    1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
    2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan MA;
    3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
    4. pelaksanaan minutasi perkara;
    5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
    6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

    Baca juga: Mengenal Jenjang Karier Profesi Panitera

    Kode Etik Panitera

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, benar, panitera memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Kode etik panitera berupa kewajiban atau larangan yaitu antara lain:

    1. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan;[12]
    2. Panitera wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela;[13]
    3. Panitera dilarang memberikan kesan memihak salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi seolah-olah berada dalam posisi istimewa;[14]
    4. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah atau konsep putusan kepada siapapun.[15]
    5. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke ruang sidang;[16]
    6. Panitera dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan pengadilan/majelis hakim.[17]
    7. Panitera dilarang mengaktifkan handphone selama proses persidangan.[18]

    Selain kewajiban dan larangan tersebut, masih ada rambu lain yang tersebar dalam perundang-undangan. Misalnya, kewajiban mengundurkan diri jika ada hubungan keluarga dengan para pihak yang berperkara atau advokat. Jika pengunduran diri tidak dilakukan bisa mengakibatkan putusan tidak sah, serta panitera yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif atau dipidana.[19]

    Sebagai informasi tambahan, sebelum memangku jabatan, panitera mengucapkan sumpah atau janji yang berbunyi:[20]

    “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang tugas panitera hingga kode etik panitera, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
    5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

    Referensi:

    Wildan Suyuthi Mustofa. Panitera Pengadilan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab. Jakarta: Tata Nusa, 2002.


    [1] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 2/1986”)

    [2] Pasal 225 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Wildan Suyuthi Mustofa. Panitera Pengadilan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab. Jakarta: Tata Nusa, 2002, hal. 17

    [4] Pasal 61 UU 2/1986

    [5] Pasal 63 ayat (1) UU 2/1986

    [6] Pasal 59 UU 2/1986

    [7] Pasal 62 UU 2/1986

    [8] Pasal 60 UU 2/1986

    [9] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung (“Perpres 14/2005”)

    [10] Pasal 2 Perpres 14/2005

    [11] Pasal 3 Perpres 14/2005

    [12] Pasal 3 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita”)

    [13] Pasal 3 ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [14] Pasal 3 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [15] Pasal 3 ayat (5) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [16] Pasal 4 ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [17] Pasal 5 ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [18] Pasal 4 ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    [19] Pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    [20] Pasal 38 UU 2/1986

     

    Tags

    acara peradilan
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!