KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?

Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?

PERTANYAAN

Apakah rumah dinas termasuk dalam kategori rumah negara? Kalau iya, bolehkah melakukan dekorasi rumah dinas supaya lebih bagus? Saya mengubah garasi mobil menjadi kamar tidur. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

     

     

    Istilah rumah dinas dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Rumah Negara.

     

    Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

     

    Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.

     

    Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi

    Pengertian rumah disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”) yaitu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

     

    Jenis Rumah

    Jenis rumah dapat dikelompokkan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian sebagai berikut:[1]

    a.    Rumah komersial[2]

    Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

    b.    Rumah umum[3]

    Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    c.    Rumah swadaya[4]

    Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

    d.    Rumah khusus[5]

    Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

    e.    Rumah Negara[6]

    Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

     

    Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.[7] Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 31/2005”).

     

    Rumah Negara

    Terkait dengan pertanyaan Anda, semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PP 40/1994 sebagaimana telah diubah oleh PP 31/2005 dibaca Rumah Negara.[8]

     

    Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.[9]

     

    Pasal 7 PP 40/1994 menetapkan bahwa orang yang dapat menghuni rumah Negara, yaitu:

    a.    Pejabat; atau

    b.    Pegawai Negeri.

     

    Ada tiga golongan rumah Negara, yaitu:

    a.    Rumah Negara Golongan I[10]

    Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

    b.    Rumah Negara Golongan II[11]

    Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

    c.    Rumah Negara Golongan III[12]

    Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

     

    Mendekorasi Rumah Negara

    Mendekorasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memberi hiasan.

     

    Pasal 10 PP 40/1994 menetapkan kewajiban dan larangan bagi penghuni rumah negara, yaitu:

    1.    Penghuni Rumah Negara wajib:

    a.    membayar sewa rumah;

    b.    memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

    2.    Penghuni Rumah Negara dilarang:

    a.    menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;

    b.    mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;

    c.    menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

     

    Berdasarkan pernyataan Anda yaitu mendekorasi garasi mobil dengan cara mengubah menjadi kamar tidur, apabila yang Anda maksud hanya memberi hiasan tanpa mengubah struktur rumah maka hal tersebut diperbolehkan. Tetapi apabila “dekorasi” yang Anda maksud mengakibatkan perubahan bentuk pada rumah, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

     



    [1] Pasal 21 ayat (1) UU 1/2011

    [2] Pasal 1 angka 8 UU 1/2011

    [3] Pasal 1 angka 10 UU 1/2011

    [4] Pasal 1 angka 9 UU 1/2011

    [5] Pasal 1 angka 11 UU 1/2011

    [6] Pasal 1 angka 12 UU 1/2011

    [7] Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 1/2011

    [8] Pasal 26 ayat (2) PP 40/1994

    [9] Pasal 1 angka 1 PP 40/1994

    [10] Pasal 1 angka 5 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [11] Pasal 1 angka 6 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [12] Pasal 1 angka 7 PP 40/1994

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!