KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce

Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memposting Foto Artis di Blog atau Website E-Commerce

PERTANYAAN

Misalnya kita posting di website e-commerce foto artis/musisi/tokoh masyarakat dari Indonesia atau dari luar negeri atau dari social media seperti Instagram/Pinterest/majalah online apakah diperbolehkan (tanpa izin)? Contoh yang sering saya lihat seperti pada artikel blog fashion: membahas gaya selebriti yang sedang tren, mereka menampilkan foto-foto selebriti yang sumbernya bukan hasil foto mereka sendiri dan biasanya pemilik blog mendapat keuntungan komersil dari content blog tersebut. Apakah itu tidak melanggar hak cipta? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pembubuhan Watermark dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

    Pembubuhan <i>Watermark</i> dalam Karya Fotografi sebagai Identitas Pencipta

     

     

    Foto atau karya fotografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi oleh Hak Moral dan Hak Ekonomi, sehingga penggunaannya tentu saja wajib atas seizin dari Pencipta karya fotografi tersebut. Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.

     

    Apa sanksi bagi pelanggar hak ekonomi atas suatu ciptaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Moral dan Hak Ekonomi

    Setiap Ciptaan yang memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dilindungi oleh hak moral dan hak ekonomi.

     

    Hak Moral antara lain merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.[1] Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.[2]

     

    Foto Sebagai Ciptaan yang Dilindungi UU Hak Cipta

    Foto atau karya fotografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi kedua hak tersebut,[3] sehingga penggunaannya tentu saja wajib atas seizin dari Pencipta karya fotografi tersebut. Mengenai Hak Ekonomi, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas mengatur bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    a.    Penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    Penerjemahan Ciptaan;

    d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     Pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.      Penyewaan Ciptaan.

     

    Dengan demikian, setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[4]

     

    Larangan penggunaan secara komersial suatu ciptaan juga diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan:

     

    Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

     

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



    [1] Pasal 5 angka (1) huruf a UU Hak Cipta

    [2] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta

    [4] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    Tags

    twitter
    sosial media

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!