Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?

Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah masih bisa mencalonkan diri, dan tetap mengikuti pemilihan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

     

     

    Dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka. Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

     

    Sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan :

     

    Terima kasih atas perntanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

     

    Definisi

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.[3]

     

    Persyaratan Calon Kepala Daerah

    Untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yaitu: [4]

    a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.    berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

    d.    berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

    e.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

    f.     tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

    g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    h.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

    i.      menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

    j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

    k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    l.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

    m.  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

    n.    belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

    o.    berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

    p.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

    q.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

    r.     menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

    s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

     

    Status Calon Kepala Daerah Setelah Menjadi Tersangka

    Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah. Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

     

    Sedangkan status tersangka merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[5] Sehingga belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap.

     

    Dalam artikel Status Tersangka Tak Otomatis Gugurkan Calon Kepala Daerah, Benarkah?, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan.

     

    Hal serupa juga dikatakan oleh Husni Kamil Malik, Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), sebagaimana yang kami kutip dari artikel Jadi Tersangka, Pecalonan Kepala Daerah Tetap Sah, Ini Kajiannya, yaitu peraturan KPU tak mengatur pembatalan pasangan calon karena ditetapkan sebagai tersangka.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh dapat dilihat pada artikel Jadi Tersangka, Pecalonan Kepala Daerah Tetap Sah, Ini Kajiannya. Seorang calon Walikota Binjai, Sumatera Utara (“Sumut”) Saleh Bangun, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumut, terkait kasus keuangan daerah. KPU Binjai, Sumut, menganggap status Saleh Bangun masih sah sebagai calon kepala daerah. Artinya, masih berpeluang memimpin Binjai bila terpilih masyarakat dalam proses pemungutan suara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

     

     



    [1] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)  

    [2] Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014

    [3] Pasal 1 angka 1 UU 8/2015

    [4] Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016

    [5] Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

     

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!