Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?

Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Adakah Pidana Bagi Wartawan yang Membuat Berita Keliru?

PERTANYAAN

Apakah wartawan yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah sehingga menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memberitakan Proses Persidangan?

    Bolehkah Memberitakan Proses Persidangan?

     

     

    Pada dasarnya, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

     

    Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Melalui pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda merupakan pihak yang difitnah secara langsung melalui tulisan dari seorang wartawan yang merupakan bagian dari Perusahaan Pers Nasional. Oleh sebab itu, sebelum masuk pada unsur pidana, sebelumnya kami sampaikan terlebih dahulu bahwa ada upaya lain yang dapat Anda tempuh untuk melindungi hak Anda yang akan kami uraikan lebih lanjut di bawah ini.

     

    Berita yang Keliru

    Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

     

    “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

     

    Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

    1.    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]

    2.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]

     

    Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

     

    Upaya yang Dapat Ditempuh Akibat Pemberitaan Pers yang Merugikan

    Dalam kasus yang Anda hadapi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

     

    Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.[3]

     

    Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.[4]

     

    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[5]

     

    Dengan demikian, kami berpandangan bahwa Anda dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

     

    Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

    Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

     

    Pasal 5 UU Pers:

    (1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    (2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.

    (3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

     

    Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

    “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

     

    Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    2.    Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

    3.    Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

     



    [1] Pasal 1 angka 11 UU Pers

    [2] Pasal 1 angka 12 UU Pers

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU Pers

    [4] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (“Peraturan Dewan Pers 3/2013”) yang kami akses dari laman Dewan Pers Indonesia

    [5] Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers

     

    Tags

    hukumonline
    pers

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!