Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi

Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Dana Organisasi yang Dimasukkan ke Rekening Pribadi

PERTANYAAN

Mohon penjelasan mengenai aspek hukum dana organisasi keolahragaan yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?

    Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?

     

     

    Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Salah satu ciri utama badan hukum adalah memiliki kekayaan sendiri (kekayaan yang terpisah/dipisahkan).

     

    Mengenai aspek hukum dana organisasi keolahragaan yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi, maka dapat diasumsikan bahwa organisasi keolahragaan tersebut bukanlah suatu organisasi yang berbadan hukum, karena tidak memiliki kekayaan yang terpisah/dipisahkan dari kekayaan pendirinya secara hukum. Oleh karena itu, segala pemasukan dan pengeluaran organisasi tersebut dilakukan melalui rekening pribadi dari seorang pengurus yang ditunjuk atau dipercaya oleh organisasi tersebut untuk mengelola lalu lintas keuangan organisasi.

     

    Sebaliknya, jika yang Anda maksud adalah organisasi keolahragaan berbadan hukum, yang tentunya memiliki kekayaan terpisah, dalam hal ini misalnya dalam bentuk uang di rekening organisasi, maka dalam hal adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi, hal tersebut tidaklah dibenarkan karena berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan uang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sayangnya Anda tidak mengiformasikan lebih lanjut mengenai jenis dari organisasi keolahragaan apa yang Anda maksud, yaitu dalam bentuk organisasi yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

     

    Organisasi Kemasyarakatan

    Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) memberikan definisi yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) sebagai berikut:

     

    Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

     

    Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[1] Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.[2]

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi yang tidak berbadan hukum sekalipun juga tetap “legal” di mata hukum karena keberadaannya dijamin oleh UU Ormas secara khusus dan secara umum dijamin oleh konstitusi kita yaitu dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

     

    Keuangan ormas dapat bersumber dari:[3]

    a.    iuran anggota;

    b.    bantuan/sumbangan masyarakat;

    c.    hasil usaha Ormas;

    d.    bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;

    e.    kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau

    f.     anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah

     

    Ciri Utama Badan Hukum

    Sebagai tambahan referensi untuk Anda mengenai organisasi yang berbadan hukum, Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (hal. 19), terbitan Alumni (1987) menjelaskan tentang 3 (tiga) ciri utama dari Badan Hukum yaitu:

    1.    Memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia;

    2.    Memiliki kekayaan sendiri (kekayaan yang terpisah/dipisahkan);

    3.    Dapat digugat dan menggugat di depan hakim (pengadilan);

     

    Analisis

    Menjawab pertanyaan pokok Anda yang menanyakan penjelasan mengenai aspek hukum dana organisasi keolahragaan yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi, maka dapat diasumsikan bahwa organisasi keolahragaan tersebut bukanlah suatu organisasi yang berbadan hukum, karena tidak memiliki kekayaan yang terpisah/dipisahkan dari kekayaan pendirinya secara hukum, seperti layaknya organisasi berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan atau yayasan.

     

    Dengan demikian, karena organisasi keolahragaan tersebut diasumsikan tidak berbadan hukum, maka segala pemasukan dan pengeluaran organisasi tersebut dilakukan melalui rekening pribadi dari seorang pengurus yang ditunjuk atau dipercaya oleh organisasi tersebut untuk mengelola lalu lintas keuangan organisasi. Hal ini karena keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.[4]

     

    Sebaliknya, jika yang Anda maksud adalah organisasi keolahragaan berbadan hukum, yang tentunya memiliki kekayaan terpisah, dalam hal ini misalnya dalam bentuk uang di rekening organisasi, maka dalam hal adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi, hal tersebut tidaklah dibenarkan karena berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan uang yang dapat merugikan organisasi tersebut, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

     

     

     

     



    [1] Pasal 10 ayat (1) UU Ormas

    [2] Pasal 11 ayat (1) UU Ormas

    [3] Pasal 37 ayat (1) UU Ormas

    [4] Pasal 37 ayat (2) UU Ormas

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!