Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menjadi Kepala Dinas Jika Pernah Berstatus Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Menjadi Kepala Dinas Jika Pernah Berstatus Tersangka?

Bisakah Menjadi Kepala Dinas Jika Pernah Berstatus Tersangka?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menjadi Kepala Dinas Jika Pernah Berstatus Tersangka?

PERTANYAAN

Dengan berlakunya UU ASN, kepala dinas diubah namanya menjadi pejabat tinggi. Apakah mengenai syarat dan aturannya juga berubah? Tolong jelaskan syarat menjadi kepala dinas. Apakah seorang PNS yang pernah menjadi tersangka dapat menjadi kepala dinas? Saya terinspirasi dari artikel kemaren masalah kepala daerah menjadi tersangka dan kejadian mengenai kepala dinas yang pernah menjadi tersangka ini terjadi di daerah kerja saya. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

     

     

    Kepala dinas tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang berada pada instansi daerah.

     

    Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu:[1]

    a.    kompetensi,

    b.    kualifikasi,

    c.    kepangkatan,

    d.    pendidikan dan pelatihan,

    e.    rekam jejak jabatan dan integritas,

    f.     serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

     

    Berdasarkan ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa menjadi kepala dinas. Akan tetapi, calon kepala dinas disyaratkan memiliki rekam jejak jabatan dan integritas.

     

    Integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jabatan Pimpinan Tinggi

    Istilah kepala dinas dan Pejabat tinggi yang Anda sebutkan itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) disebut dengan istilah Pejabat Pimpinan Tinggi.[2] Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.[3]

     

    Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[4] Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.[5] Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.[6] Sedangkan Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.[7]

     

    Pengelompokkan Jabatan Pimpinan Tinggi

    Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:[8]

    a.    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

    Jabatan pimpinan tinggi utama adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

    b.    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

    Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

    c.    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    Jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

     

    Jadi, kepala dinas yang Anda maksud termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

     

    Mengacu pada hal-hal di atas, maka kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang berada pada instansi daerah.

     

    Syarat Menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.[9]

     

    Syarat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama adalah sebagai berikut:[10]

    a.    kompetensi;

    b.    kualifikasi;

    c.    kepangkatan;

    d.    pendidikan dan pelatihan;

    e.    rekam jejak jabatan dan integritas;

    f.     serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

     

    Syarat Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

    Syarat kompetensi yang lebih rinci terkait jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (“PP 18/2016”).

     

    Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:[11]

    a.    Teknis

    Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.[12]

    b.    Manajerial

    Kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.[13]

    c.    Sosial kultural.

    Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.[14]

     

    Syarat Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi

    Untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, diperlukan syarat administrasi, yaitu:[15]

    a.    surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai;

    b.    fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;

    c.    fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;

    d.    fotokopi SPT tahun terakhir;

    e.    fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;

    f.     riwayat hidup (CV) lengkap.

     

    Termasuk persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.[16]

     

    Menjawab pertanyaan Anda soal status tersangka yang pernah diemban oleh PNS calon kepala dinas, maka berdasarkan uraian persyaratan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa menjadi kepala dinas.

     

    Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, terkait jabatan pimpinan tinggi, UU ASN mensyaratkan harus memiliki rekam jejak jabatan dan integritas. UU ASN menyatakan bahwa integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.[17]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

    3.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

     



    [1] Pasal 19 ayat (3) UU ASN

    [2] Lihat penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN

    [3] Pasal 1 angka 8 UU ASN

    [4] Pasal 1 angka 7 UU ASN

    [5] Pasal 1 angka 15 UU ASN

    [6] Pasal 1 angka 16 UU ASN

    [7] Pasal 1 angka 17 UU ASN

    [8] Pasal 19 ayat (1) UU ASN dan penjelasannya

    [9] Pasal 108 ayat (3) UU ASN

    [10] Pasal 19 ayat (3) jo. Pasal 108 ayat (3) UU ASN

    [11] Pasal 98 ayat (2) PP 18/2016

    [12] Pasal 98 ayat (4) PP 18/2016

    [13] Pasal 98 ayat (5) PP 18/2016

    [14] Pasal 98 ayat (6) PP 18/2016

    [15] Bagian II huruf B angka 1 huruf d angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (“Permen PAN RB 13/2014”)

    [16] Bagian II huruf B angka 1 huruf d angka 3 Lampiran Permen PAN RB 13/2014

    [17] Pasal 69 ayat (4) UU ASN


    Tags

    hukumonline
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!