Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

PERTANYAAN

Apakah penyedia jasa layanan kesehatan berupa aplikasi (online) dapat diklasifikasikan sebagai Klinik? Bagaimana peraturan perundang-undangan mengaturnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

     

     

    Untuk dapat dikatakan sebagai klinik, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apabila aplikasi tersebut hanya berupa pemberian jasa layanan konsultasi saja, maka berdasarkan persyaratan sebuah klinik, aplikasi tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai sebuah klinik yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sebuah klinik harus memenuhi persyaratan seperti lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian dan laboratorium. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Klinik, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”), adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]

     

    Jenis-jenis Klinik

    Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[2]

    a.    Klinik pratama

    Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3]

    b.    Klinik utama

    Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]

     

    Sebuah Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.[5]

     

    Kepemilikan Klinik

    Klinik dapat dimiliki oleh:[6]

    a.    Pemerintah,[7]

    b.    Pemerintah Daerah,[8] atau

    c.    Masyarakat.

     

    Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9] Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.[10] Tetapi khusus Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.[11]

     

    Persyaratan Klinik

    Untuk mengetahui apakah layanan kesehatan berupa aplikasi (online) dapat diklasifikasikan sebagai klinik, tentu harus dilihat terlebih dahulu apakah syarat-syarat untuk menjadi klinik telah terpenuhi. Beberapa persyaratan klinik ada yang dibedakan antara klinik rawat jalan dengan klinik rawat inap. Kami hanya akan menerangkan mengenai klinik rawat jalan, karena layanan kesehatan berupa aplikasi tentunya tidak dapat diklasifikasikan sebagai klinik rawat inap.

     

    Klinik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[12]

    a.    Lokasi;

    b.    Bangunan;

    c.    Prasarana;

    d.    Ketenagaan;

    e.    Peralatan;

    f.     Kefarmasian;

    g.    Laboratorium.

     

    Lokasi, Bangunan, Sarana dan Prasarana

    Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

     

    Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan (tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis).[14] Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.[15]

     

    Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:[16]

    a.    ruang pendaftaran/ruang tunggu;

    b.    ruang konsultasi;

    c.    ruang administrasi;

    d.    ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;

    e.    ruang tindakan;

    f.     ruang/pojok ASI;

    g.    kamar mandi/wc; dan

    h.    ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. 

     

    Ruang-ruang yang dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[17]

     

    Kemudian Prasarana Klinik meliputi:[18]

    a.    instalasi sanitasi;

    b.    instalasi listrik;

    c.    pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

    d.    ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan

    e.    sistem gas medis;

    f.     sistem tata udara;

    g.    sistem pencahayaan;

    h.    prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

     

    Sarana dan Prasarana Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.[19]

     

    Ketenagaan 

    Penanggung Jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.[20] Penanggung jawab teknis Klinik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.[21]

     

    Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.[22]

     

    Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.[23]

     

    Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.[24]

     

    Peralatan

    Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Peralatan medis juga harus memiliki izin edar.[25]

     

    Kefarmasian

    Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.[26]

     

    Laboratorium

    Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.[27]

     

    Jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka klinik tidak bisa mendapatkan izin operasional.[28] Padahal dalam menyelenggarakan klinik, izin operasional adalah salah satu hal yang wajib dimiliki.[29]

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apabila aplikasi berbasis online tersebut hanya merupakan wadah yang memberikan jasa layanan konsultasi saja, dan tidak memenuhi persyaratan yang telah dijabarkan di atas, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai sebuah klinik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkes  9/2014

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [5] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 9/2014

    [6] Pasal 3 Permenkes 9/2014

    [7] Pemerintah Pusat, yakni Presiden RI – Pasal 1 angka 4 Permenkes 9/2014

    [8] Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah - Pasal 1 angka 5 Permenkes 9/2014

    [9] Pasal 4 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [10] Pasal 4 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [11] Pasal 4 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [12] Bab III Permenkes 9/2014

    [13] Pasal 5 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [14]Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkes 9/2014

    [15] Pasal 6 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [16] Pasal 7 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [17] Pasal 7 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [18] Pasal 8 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [19] Pasal 8 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [20] Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 10 Permenkes 9/2014

    [21] Pasal 9 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [22] Pasal 11 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [23] Pasal 12 Permenkes 9/2014

    [24] Pasal 14 Permenkes 9/2014

    [25] Pasal 17 Permenkes 9/2014

    [26] Pasal 21 Permenkes 9/2014

    [27] Pasal 24 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [28] Pasal 27 Permenkes 9/2014

    [29] Pasal 25 ayat (1) Permenkes 9/2014

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!