Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

PERTANYAAN

Apa itu fatwa MUI? Bagaimana kedudukan fatwa MUI dalam hukum Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fatwa MUI adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam.

    Merujuk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam UU 12/2011 dan peraturan perubahannya, kedudukan fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

    Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kedudukan Fatwa MUI dalam Hukum Indonesia yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 Desember 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut KBBI, fatwa adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; dengan kata lain yaitu nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah.

    Sejarah Majelis Ulama Indonesia

    Lebih lanjut, berdasarkan Perpres 151/2014, yang dimaksud dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.[1]

    MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.[2]

    Dikutip dari Sejarah MUI Indonesia, dijelaskan bahwa MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. MUI berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta atas kesepakatan para ulama, cendekiawan, dan zuama dari berbagai penjuru tanah air.

    Dalam situs tersebut, disebutkan pula bahwa MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:

    1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    2. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta.
    3. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
    4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

    Fungsi dan Peran MUI

    Kemudian, masih dalam laman yang sama, diterangkan pula bahwa dalam khittah pengabdian MUI telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

    1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (warasatul anbiya).
    2. Sebagai pemberi fatwa (mufti).
    3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (riwayat wa khadim al ummah).
    4. Sebagai gerakan islah wa al tajdid.
    5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.

    Fatwa dalam Hukum Islam

    Sebagaimana yang kami sarikan dari Mohammad Daud Ali dalam Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia (hal. 71-111) sumber-sumber hukum Islam adalah:

    1. al-Qur’an.
    2. as-Sunnah (al-Hadits).
    3. Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara, diantaranya adalah ijma’, qiyas, istidlal, al-masalih al-mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

    Kemudian, Sulaiman Abdullah dalam Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitas (hal. 65) mengatakan bahwa fatwa sahabat diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad melalui riwayat yang masyhur dan tidak diingkari seorang pun, termasuk dalam kategori ijma’ sukuty.

    Dengan demikian, fatwa adalah ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad dengan cara ijma’, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa.

    Kedudukan Fatwa MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan

    Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 15/2019 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Adapun, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:[3]

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Jenis peraturan perundang-undangan selain yang disebutkan di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh.[4]

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
    4. Mahkamah Agung (MA);
    5. Mahkamah Konstitusi (MK);
    6. Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
    7. Komisi Yudisial (KY);
    8. Bank Indonesia (BI);
    9. Menteri;
    10. badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
    12. Gubernur;
    13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
    14. Bupati/Walikota;
    15. Kepala Desa atau yang setingkat.

    Jika merujuk pada jenis dan hierarki tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Kedudukan MUI dan Fatwa MUI dalam Perspektif Ketatanegaraan

    Menurut Ainun Najib dalam jurnal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif (hal. 395), kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.

    Lebih lanjut, Ainun menegaskan bahwa ini artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur ketatanegaraan, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

    Ainun menambahkan, fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali.

    Perkembangan Fatwa MUI

    Namun, meski fatwa MUI bukan merupakan salah satu suatu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia, menurut Yeni Salma Barlinti dalam disertasinya sebagaimana dikutip Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional menerangkan bahwa dalam perkembangannya, beberapa fatwa DSN MUI (fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya fatwa MUI itu tidak mengikat bagi warga negara, tetapi bisa saja bersifat mengikat selama diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami terkait kedudukan fatwa MUI dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia.

    Referensi:

    1. Ainun Najib. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif. Jurnal Lisan Al-Hal, Vol. 4, No. 2, Desember 2012;
    2. Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
    3. Sulaiman Abdullah. Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitas. Jakarta: Sinar Grafika, 2004;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, fatwa, yang diakses pada Kamis, 2 November 2023, pukul 16.05 WIB;
    5. Sejarah MUI Indonesia, yang diakses pada Kamis, 2 November 2023, pukul 16.18 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (“Perpres 151/2014”)

    [2] Pasal 2 Perpres 151/2014

    [3] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [4] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

    Tags

    mui
    fatwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!