Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara

Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara

PERTANYAAN

Pada saat saya Kuliah Kerja Nyata (KKN) kebangsaan di Simpang Tanjung Aruk/Batas Serawak Malaysia, saya mengamati warga setempat bebas lalu lalang ke Malaysia tanpa paspor begitupun dengan saya. Kenapa demikian? Apakah tidak harus pakai paspor untuk melintasi batas negara? Ataukah ada surat izin tertentu? Karena pernah sekali kami dimintai surat izin untuk melintasi perbatasan oleh pihak Malaysia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, baik itu paspor atau pun surat perjalanan laksana paspor.

    Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga sesuai dengan perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan pas lintas batas. 

    Jadi, benar. Ada dokumen khusus yaitu surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dikeluarkan untuk penduduk yang tinggal di perbatasan negara oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Surat Perjalanan Lintas Batas Bagi Penduduk di Perbatasan Negara yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 5 Januari 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Untuk mempermudah mobilitas antar negara di daerah perbatasan seperti yang Anda ceritakan, ada dokumen khusus yang diberikan kepada warga di area tersebut. Berikut kami jelaskan lebih lanjut.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dokumen Perjalanan Keluar Masuk Wilayah Indonesia

    Pertama-tama, perlu dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) telah mengatur bahwa aspek pelayanan dan pengawasan Keimigrasian tidak pula terlepas dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga, yang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan merupakan kewenangan instansi imigrasi. Pada tempat tertentu sepanjang garis perbatasan terdapat lalu lintas tradisional masuk dan keluar warga negara Indonesia dan warga negara tetangga. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan pengawasan dapat diatur perjanjian lintas batas dan diupayakan perluasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian, dapat dihindari orang masuk atau keluar wilayah Indonesia di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.[1]

    Pada dasarnya, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku[2] yang terdiri dari:[3]

    1. Paspor; dan
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor.

    Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[4]

    Paspor sendiri terdiri atas:[5]

    1. Paspor Diplomatik

    Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.[6]

    1. Paspor Dinas

    Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.[7]

    1. Paspor Biasa

    Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.[8]

    Sedangkan Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[9]

    Adapun Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:[10]

    1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing; dan
    3. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan khusus tentang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

     

    Pas Lintas Batas

    Pas lintas batas dikeluarkan untuk siapa? Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan pas lintas batas. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.[11]

    Bentuk pas lintas batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga.[12]

    Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa pas lintas batas dikeluarkan untuk memudahkan penduduk di daerah perbatasan dalam melakukan lintas batas tradisional antara Indonesia dengan negara tetangga, yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa.

    Sebagai informasi, selain pas lintas batas dikeluarkan untuk warga negara Indonesia di perbatasan, terhadap orang asing pemegang pas lintas batas, terhadapnya juga dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan perjanjian lintas batas.[13]

    Pas lintas batas yang dikeluarkan untuk bukti identitas tersebut akan diperiksa terhadap setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia melalui pos lintas batas, dengan mekanisme:[14]

    1. memeriksa surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
    2. memindai surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
    3. memeriksa dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

    Henry S. Siswosoediro dalam bukunya Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen (hal. 171) menjelaskan bahwa penduduk pelintas batas yang bemaksud melintas batas negara wajib memiliki buku pas lintas batas dari instansi berwenang. Buku pas lintas batas menjadi dasar pendaftaran penduduk lintas batas.

    Lebih lanjut, Henry menjelaskan prosedur pendaftaran penduduk lintas batas yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    1.  
    2. Berkoordinasi dengan kantor imigrasi perbatasan.
    3. Mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki buku pas lintas batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan.
    4. Mencatat dalam buku pendaftaran penduduk pelintas batas.
    5. Instansi pelaksana menempatkan petugas pendaftaran pada pos/kantor lintas batas setempat.
    6. Instansi pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.
    7. Mereka akan melaporkan hasil pendaftaran kepada penyelenggara kabupaten/kota.
    8. Laporan tersebut disampaikan secara periodik dan berjenjang.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, benar, ada dokumen khusus pengganti paspor dan visa yaitu pas lintas batas yang dikeluarkan untuk penduduk di daerah perbatasan. Pas lintas batas berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang wajib dimiliki warga yang ke luar masuk wilayah Indonesia di perbatasan.

    Pas lintas batas ini berlaku paling lama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak bisa diperpanjang. Jika telah berakhir masa berlakunya, pemegang bisa mengajukan permohonan pas lintas batas baru.[15]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

     

    Referensi:

    Henry S. Siswosoediro. Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta: Visimedia, 2008.


    [1] Penjelasan Umum UU Keimigrasian

    [2] Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian

    [3] Pasal 24 ayat (1) UU Keimigrasian

    [4] Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 16 UU Keimigrasian

    [5] Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian

    [6] Pasal 25 ayat (1) dan (3) UU Keimigrasian

    [7] Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU Keimigrasian

    [8] Pasal 26 UU Keimigrasian

    [9] Pasal 106 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 17 UU Keimigrasian

    [10] Pasal 24 ayat (3) UU Keimigrasian

    [11] Pasal 29 UU Keimigrasian

    [12] Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“Permenkumham 44/2015”)

    [13] Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ("Permenkumham 31/2013”)

    [14]  Pasal 67 ayat (1) Permenkumham 44/2015

    [15] Pasal 62 Permenkumham 31/2013

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!