Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?

Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah seorang karyawan jika dipanggil menjadi saksi dalam pemeriksaan di pengadilan hak cutinya dipotong?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya menjadi saksi itu merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang. Jika menolak maka dapat dipidana. Lantas adakah ketentuan cuti bagi pekerja yang akan menjadi saksi?
     
    Perlu diketahui bahwa sepanjang penelusuran kami, secara eksplisit Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur cuti/libur untuk pekerja yang menjadi saksi. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan mengenai pekerja dapat tidak masuk bekerja dan tetap dibayar upahnya jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap negara.
     
    Menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Memberikan keterangan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum warga negara yang diatur oleh undang-undang. Jadi dapat dikatakan menjadi saksi juga merupakan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
     
    Berdasarkan hal tersebut pekerja dapat tidak masuk bekerja dan tetap dibayar upahnya jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagai saksi di pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya menjadi saksi itu merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang. Jika menolak maka dapat dipidana. Lantas adakah ketentuan cuti bagi pekerja yang akan menjadi saksi?
     
    Perlu diketahui bahwa sepanjang penelusuran kami, secara eksplisit Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur cuti/libur untuk pekerja yang menjadi saksi. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan mengenai pekerja dapat tidak masuk bekerja dan tetap dibayar upahnya jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap negara.
     
    Menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Memberikan keterangan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum warga negara yang diatur oleh undang-undang. Jadi dapat dikatakan menjadi saksi juga merupakan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
     
    Berdasarkan hal tersebut pekerja dapat tidak masuk bekerja dan tetap dibayar upahnya jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagai saksi di pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Menjadi Saksi
    Saksi menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
     
    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
     
    Artinya, setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana juga wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.
     
    Menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 169) warga negara yang baik mengetahui hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang dibebankan hukum kepada setiap warga negara adalah ikut membela kepentingan umum. Salah satu aspek pembelaan kepentingan umum yaitu ikut ambil bagian dalam penyelesaian tindak pidana, apabila dalam penyelesaian itu diperlukan keterangannya. Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, menjadi alasan bagi pembuat undang-undang untuk menetapkan kesaksian sebagai kewajiban bagi setiap orang.
     
    Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
     
    Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap orang sebagai warga negara yang baik.
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya Harahap (hal. 170), sesuatu yang telah ditetapkan sebagai kewajiban hukum, harus dipatuhi. Keingkaran atau penolakan atas kewajiban tersebut, dapat dikenakan tindak pidana.
     
    Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
    1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
    2. dalam perkara lain, dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.
     
    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 175) mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
    1. Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
    2. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP
     
    Ulasan selengkapnya mengenai pidana bagi orang yang menolak menjadi saksi dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi.
     
    Jadi, pada dasarnya menjadi saksi itu merupakan kewajiban hukum berdasarkan undang-undang bagi setiap orang. Jika tidak memenuhi (menolak) kewajiban sebagai saksi, maka dapat dipidana. Lantas adakah ketentuan cuti bagi pekerja yang akan menjadi saksi?
     
    Waktu Istirahat dan Cuti
    Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[1]
     
    Waktu istirahat dan cuti meliputi:[2]
    1. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
     
    Pelaksanaan waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Itu artinya, perusahaan juga bisa menentukan waktu istirahat lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud huruf b, c, dan d di atas berhak mendapat upah penuh.[4]
     
    Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Kerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?
     
    Selain ketentuan diatas, ada juga ketentuan pekerja tidak bekerja karena hal-hal tertentu dan tetap dibayarkan upahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
        1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
        2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:[5]
          1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
          2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
          3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
          4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
          5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
          6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
          7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
          8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
          9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
     
    Perlu diketahui bahwa sepanjang penelusuran kami, secara eksplisit UU Ketenagakerjaan tidak mengatur cuti/libur untuk pekerja yang menjadi saksi di persidangan.
     
    Tetapi UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa seorang pekerja dapat tidak masuk bekerja dan tetap dibayar, jika sedang menjalankan kewajiban terhadap negara. Apakah menjadi saksi yang merupakan kewajiban hukum (menurut undang-undang) bagi setiap orang termasuk kewajiban terhadap negara?
     
    Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Memberikan keterangan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum warga negara sebagaimana diatur oleh undang-undang. Warga negara yang baik mengetahui hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang dibebankan hukum kepada setiap warga negara yaitu ikut ambil bagian dalam penyelesaian tindak pidana yaitu memberikan keterangan sebagai saksi.
     
    Merujuk pada uraian-uraian di atas, dapat saja dikatakan melaksanakan kewajiban menjadi saksi merupakan kewajiban warga negara terhadap negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika demikian, maka pekerja dapat tidak masuk bekerja dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara menjadi saksi dalam persidangan.
     
    Perlu diketahui, pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila:[6]
    1. negara tidak melakukan pembayaran; atau
    2. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan. Juanda Pangaribuan mengatakan pada dasarnya pengadilan itu mengadili dua kepentingan: pertama mengadili kepentingan negara dan mengadili kepentingan privat (perdata). Pada perkara pidana, seorang jaksa mewakili negara di pengadilan untuk menuntut terdakwa. Jaksa dalam menjalankan tugasnya dapat menghadirkan saksi. Sehingga seseorang yang memberikan keterangan di sidang pengadilan untuk membantu jaksa dapat dikategorikan melakukan tugas negara dan merupakan kewajiban negara.
     
    Lebih lanjut, Juanda Pangaribuan menjelaskan lain halnya jika seseorang menjadi saksi dalam perkara perdata (atas ajakan salah satu pihak yang berperkara). Mengajukan saksi dalam perkara perdata bukalah kewajiban tetapi merupakan hak. Sehingga menjadi saksi dalam perkara perdata bukan merupakan kewajiban negara. Akan tetapi, dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial seorang saksi dapat dikatakan menjalankan kewajiban negara jika dipanggil hakim untuk hadir dalam persidangan. Hadirnya seorang saksi atas panggilan hakim juga dianggap menjalankan kewajiban negara.
     
    Juanda Pangaribuan menambahkan, perlu diketahui bahwa jika negara tidak menyediakan anggaran untuk kompensasi atau membayar kurang dari seharusnya upah yang diterima pekerja, maka perusahaan wajib membayar upah pada pekerja.
     
    Untuk lebih jelasnya kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali perjanjian kerja Anda, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan Anda, apakah ada ketentuan khusus yang mengatur pekerja yang tidak dapat bekerja karena menjadi saksi di pengadilan.
     
    Jika memang tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, seharusnya perusahaan mengizinkan pekerjanya untuk menjadi saksi di sidang pengadilan dan tetap membayar upah pekerja tersebut, karena menjadi saksi merupakan kewajiban bagi setiap warga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
          1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.Jakarta: Sinar Grafika.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan via telepon pada 15 Mai 2018 pukul 16.15 WIB.
     

    [1] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) hurud d UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!