Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Jika Memukul Polisi yang Sedang Bertugas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Jika Memukul Polisi yang Sedang Bertugas

Jerat Hukum Jika Memukul Polisi yang Sedang Bertugas
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Jika Memukul Polisi yang Sedang Bertugas

PERTANYAAN

Peristiwa ibu-ibu yang memukul polisi sedang heboh belakangan ini. Apa sih hukuman bagi orang yang menganiaya aparat dengan kekerasan? Apakah bisa dihukum dengan pasal penganiayaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu diatur dalam Pasal 212 KUHP. Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penganiayaan

    Jika ada orang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    1)    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    2)    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    4)    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    5)    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

     

    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

    1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

    2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

    3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

    4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

     

    Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

     

    Jika luka tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:

     

    “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk “kejahatan ringan”. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:

    1.    Menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau

    2.    Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”.

     

    Umpamanya lagi: A melukai kecil jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola (pekerjaannya sehari-hari), maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya. Simak selengkapnya dalam artikel Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat?.

     

    Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum

    Berdasarkan pernyataan Anda, bahwa pemukulan tersebut dilakukan terhadap polisi sebagai aparat penegak hukum. Dalam KUHP terdapat pengaturan mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu dalam Pasal 212 KUHP:

     

    “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-“

     

    R.Soesilo (hal. 168) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:

    a.    Melakukan perlawanan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Tentang “kekerasan” R. Soesilo merujuk pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP yaitu “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.

    Merebut dan melepaskan orang yang ditangkap oleh polisi dari tangan polisi adalah perbuatan kekerasan. Waktu ditangkap oleh polisi atau diperintahkan oleh polisi menurut undang-undang, orang memukul atau menendang polisi adalah perbuatan kekerasan juga.

    b.    Perlawanan tersebut dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, atau terhadap orang (tidak perlu pegawai negeri) yang membantunya dalam tugas itu. Apabila pegawai negeri tersebut tidak sedang menjalankan tugas yang sah, maka orang tidak dapat dihukum.

    c.    Orang yang melawan harus mengetahui, bahwa ia melawan kepada pegawai negeri (biasanya bisa dilihat dari pakaian seragam atau tanda-tanda atau surat legitimasi), tetapi tidak perlu bahwa orang itu harus mengetahui pegawai negeri itu sedang bekerja dalam melakukan pekerjaan jabatannya yang sah. Tentang sah atau tidaknya itu dia tidak boleh menimbang. Bahwa pegawai negeri itu sedang melakukan pekerjaannya dalam jabatannya yang sah itu dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang menentukan sifat dapat dihukum.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan seseorang agen polisi yang mendapat perintah dari hulpmagistraat (pembantu jaksa) untuk menangkap dan membawa ke kantor polisi orang yang disangka melakukan peristiwa pidana, pada waktu melakukan penangkapan tersebut boleh dikatakan dalam melakukan tugas yang sah. Contoh lain, seseorang yang tidak memakai karcis pada saat naik kereta api, lalu diperintahkan turun oleh kondektur sebagaimana yang telah disumpah, kemudian tidak mau turun dan melawan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal ini.

     

    Ancaman hukuman dapat ditambah, jika perlawanan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang diatur dalam Pasal 213 KUHP:

     

    Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dihukum:

    1.    Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;

    2.    Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.

    3.    Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.

     

    Jadi apabila melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah maka dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp4.500,-

     

    Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4.500,- yang terdapat dalam Pasal 212 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

     

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 212 KUHP menjadi paling banyak Rp. 4.500.000,-.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 154/Pid.B/2015/PN.Mtw. Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan pekerjaan yang sah. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat mabuk dan memukul mata polisi sehingga menimbulkan luka memar. Karena perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan penjara.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

    Referensi :

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 154/Pid.B/2015/PN.Mtw.

     

    Tags

    pemukulan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!