KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kegiatan Usaha Minyak Bumi di Sumur Tua

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kegiatan Usaha Minyak Bumi di Sumur Tua

Kegiatan Usaha Minyak Bumi di Sumur Tua
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kegiatan Usaha Minyak Bumi di Sumur Tua

PERTANYAAN

Bolehkah perorangan atau badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu migas dari sumur minyak tua?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

     

     

    Sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis. Jika kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua tersebut, maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua (“Pemen ESDM 1/2008”).

     

    Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:[1]

    1.    Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:

    a.    Eksplorasi;

    b.    Eksploitasi. 

    2.    Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:

    a.    Pengolahan;

    b.    Pengangkutan;

    c.    Penyimpanan;

    d.    Niaga.

     

    Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[2] Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3]

     

    Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[4]

     

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5] Sedangkan Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.[6]

     

    Jadi menyorot pertanyaan Anda, bentuk usaha perorangan tidak bisa melakukan kegiatan usaha hulu.

     

    Kegiatan Usaha Migas di Sumur Minyak Tua

    Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.[7]

     

    Kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua yang masih terdapat kandungan Minyak Bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.[8]

     

    Dalam hal Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, maka Koperasi Unit Desa (“KUD”) atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri. Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi dilaksanakan KUD atau BUMD tersebut berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.[9]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor. Jika Anda bukan kontraktor pada wilayah kerja yang terdapat sumur tua tersebut, Anda hanya dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua jika Anda adalah KUD atau BUMD yang melakukan kerja sama dengan kontraktor serta telah mendapat persetujuan dari Menteri .

     

    Contoh

    Dalam artikel Izin Pengelolaan Sumur Minyak Tua Wewenang KESDM yang kami akses melalui laman BUMN Pertamina, diberitakan bahwa dilakukan kegiatan penertiban dengan menyemen sumur dan merobohkan "rig" tradisional milik oknum warga. IGN Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), mengatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.       Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

     

    Referensi:

    http://bumn.go.id/pertamina/berita/0-Izin-pengelolaan-sumur-minyak-tua-wewenang-KESDM-, diakses pada 9 Februari 2016 pukul


    [1] Pasal 5 UU Migas

    [2] Pasal 6 ayat (1) UU Migas

    [3] Pasal 1 angka 19 UU Migas

    [4] Pasal 11 ayat (1) UU Migas

    [5] Pasal 1 angka 17 UU Migas

    [6] Pasal 1 angka 18 UU Migas

    [7] Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2008

    [8] Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 1/2008

    [9] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM 1/2008

    Tags

    lembaga pemerintah
    daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!