Kegiatan Usaha Minyak Bumi di Sumur Tua
PERTANYAAN
Bolehkah perorangan atau badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu migas dari sumur minyak tua?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah perorangan atau badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu migas dari sumur minyak tua?
Intisari:
Sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis. Jika kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua tersebut, maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua (“Pemen ESDM 1/2008”).
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:[1]
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[2] Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3]
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[4]
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5] Sedangkan Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.[6]
Jadi menyorot pertanyaan Anda, bentuk usaha perorangan tidak bisa melakukan kegiatan usaha hulu.
Kegiatan Usaha Migas di Sumur Minyak Tua
Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.[7]
Kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua yang masih terdapat kandungan Minyak Bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.[8]
Dalam hal Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, maka Koperasi Unit Desa (“KUD”) atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri. Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi dilaksanakan KUD atau BUMD tersebut berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.[9]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor. Jika Anda bukan kontraktor pada wilayah kerja yang terdapat sumur tua tersebut, Anda hanya dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua jika Anda adalah KUD atau BUMD yang melakukan kerja sama dengan kontraktor serta telah mendapat persetujuan dari Menteri .
Contoh
Dalam artikel Izin Pengelolaan Sumur Minyak Tua Wewenang KESDM yang kami akses melalui laman BUMN Pertamina, diberitakan bahwa dilakukan kegiatan penertiban dengan menyemen sumur dan merobohkan "rig" tradisional milik oknum warga. IGN Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), mengatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Referensi:
http://bumn.go.id/pertamina/berita/0-Izin-pengelolaan-sumur-minyak-tua-wewenang-KESDM-, diakses pada 9 Februari 2016 pukulDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?